inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Indosat Kok Lolos Prakualifikasi BWA?

Headline
Foto/Bayu Suta
Oleh:
Kamis, 2 Juli 2009 | 10:14 WIB
INILAH.COM, Jakarta- Lolosnya PT Indosat dalam prakualifikasi tender Broadband Wireless Access (BWA) yang diselenggarakan Depkominfo dipertanyakan. Indosat bisa lolos, diduga karena mendapat surat dari Kantor Menko Perekonomian.

"Kami mempertanyakan mengapa Indosat lolos seleksi prakualifikasin," kata Direktur Kebijakan dan Perlindungan Konsumen LPPMI, Kamilov Sagala, di Jakarta.

Padahal, menurut Kamilov, salah satu persyaratan tender adalah mengacu pada aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dipayungi Kepres bahwa kepemilikan saham asing pada peserta tender tidak boleh lebih dari 49 persen. "Saham Indosat saat ini dikuasai asing hingga 65 persen," katanya.

Indosat merupakan salah satu dari 21 perusahaan yang tersisa untuk mengikuti tender BWA dari 73 perusahaan yang ikut seleksi.

Perusahaan yang dikuasai Qatar Telecom ini harus bersaing dengan peserta lainnya yaitu Telkom dan Konsorsium Wimax Indonesia (KWI) yang diisi oleh 20 perusahaan penyelenggara jasa internet.

Menurut informasi berkembang, berlanjutnya keikutsertaan Indosat dalam tender meskipun jelas menyalahi persyaratan karena mendapat dukungan dari Kantor Menko Perekonomian.

"Surat Kantor Menko Perekonomian yang membolehkan Indosat tetap melaju karena beranggapan perusahaan itu terdaftar di bursa lokal masih bisa diperdebatkan," kata Kamilov.

"Apa sebuah surat bisa mengalahkan Kepres. Seharusnya penyelenggara tender tidak perlu menggunakan itu sebagai referensi," tegasnya.

Kamilov berpendapat, jika praktik semacam itu dibiarkan, wibawa regulator telekomunikasi bisa turun karena bisa diintervensi oleh lembaga lainnya.

"Jangan, malah larut mengurusi teknis tendernya. Jika tidak ada suaranya, berarti mereka tidak pro rakyat," katanya.

Sebelumnya, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, DNI tidak berlaku bagi perusahaan terbuka dan tercatat di bursa lokal. Aturan itu hanya berlaku bagi perusahaan tertutup.{*/ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.