INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan 4 Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai manajemen resiko, fungsi keagenan bank, produk-produk beresiko tinggi dan lanjutan aturan mengenai money laundring.
Hal tersebut dikatakan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman Haddad ketika ditemui di Hotel Mulia, Rabu malam (1/7). "Ada 7 issue yang tergabung dalam sekurangnya 4 PBI dan tinggal diumumkan saja," katanya.
Oleh karena penyempurnaan, issue ini lebih kepada membuat pedoman bagi bank untuk handling jenis-jenis orang yang ter-ekspose terhadap money laundring. "Jadi ada manajemen resiko bagi bank ini, nanti guidennya ada dalam PBI yang akan keluar," terang Muliaman.
Penambahan poin PBI, BI berjanji kepada sesama negara untuk melengkapi sistem anti money laundring, sehingga ada pertemuan reguler yang BI selalu hadir.
Misalnya dalam hal bank melakukan due diligence, prinsip-prinsip manajemen resiko. "Kan semua orang tidak terekspose dengan resiko money laundring yang sama, sebelumnya memang belum diatur seperti itu. Intinya, peningkatan kualitas manajemen resiko dan perlindungan transparansi kepada nasabah," ungkap Muliaman. [war/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !