INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia mengeluarkan aturan untuk memperhatikan kepentingan nasabah perbankan. Untuk itu aturan risiko bank ditingkatkan karena tidak hanya memperhatikan kepentingan bank saja.
Demikian isi Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tentang perubahan atas PBI No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum yang dikeluarkan per 1 Juli seperti dikutip dari siaran tertulis Bank Indonesia, Kamis (2/7).
"Bank harus menjalankan transparansi informasi tentang produk dan aktifitas bank demi melindungi kepentingan nasabah termasuk pengendalian risiko bank," katanya dalam siaran tertulis tersebut.
BI mewajibkan bank menerapkan manajemen risiko secara efektif, baik untuk bank secara individual maupun bank secara konsolidasi dengan anak perusahaan. Bank umum konvensional wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh risiko. Dalam ketentuan ini ada 8 risiko yang merupakan prinsip Basel II.
Sementara bank umum syariah wajib menerapkan manajemen risiko sekurang-kurangnya 4 jenis risiko, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko operasional.
Bank disarankan untuk mempermudah integrasi antara Manajemen Risiko dan Tingkat Kesehatan bank, peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Low to Moderate), 3 (Moderate), 4 (Moderate to High), dan 5 (High). Bagi Bank Umum Syariah, peringkat risiko dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Moderate), dan 3 (High).
Dalam hal ini bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada produk atau aktivitas baru Bank. Untuk yang dimaksud dengan produk atau aktivitas baru Bank adalah suatu produk baru atau aktivitas baru yang memenuhi kriteria adalah tidak pernah diterbitkan atau dilakukan sebelumnya oleh Bank atau telah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh Bank namun dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur risiko tertentu pada bank.
Bank wajib menyampaikan laporan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia yang terdiri dari, laporan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 60 hari sebelum penerbitan atau pelaksanaan produk atau aktivitas baru, dan laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 7 hari kerja setelah produk atau aktivitas baru dilakukan.
Dalam rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang memenuhi kriteria wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank, bank dilarang menugaskan atau menyetujui pengurus dan/atau pegawai bank memasarkan produk atau melaksanakan aktivitas yang bukan merupakan produk atau aktivitas bank dengan menggunakan sarana atau fasilitas Bank. [hid]