INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Mandiri Finance.
Hal ini tertuang dalam keterangan tertulis Bapepam-LK yang diterima INILAH.COM, Kamis (2/7). Surat Keputusan pencabutan izin usaha Putra Mandiri Finance ini berlaku surut sejak 8 November 2008.
Sejak dicabutnya izin usaha tesebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan. Mengenai penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !