INILAH.COM, Jakarta - KPU telah menyerah mengoreksi DPT pilpres yang masih banyak tercecer. Alhasil kisruh DPT berisiko pelaksanaan pilpres kacau. Bila hal itu terjadi, maka KPU harus ditahan.
"Kalau masalah ini (kisruh DPT) terus berlanjut kemungkinan kekacauan bisa terjadi. Anggota KPU harus dipenjara alau sampai hal ini terus berlanjut," kata pakar hukum tata negara Universitas Esa Unggul Irman Putra Sidin saat berbincang dengan INILAH.COM di Jakarta, Kamis (2/7).
Irman mengatakan KPU-lah yang pihak yang paling bertanggungjawab bila terjadi huru-hara pasca pilpres karena persoalan DPT. KPU selama ini selalu pesimis dan menyalahkan Depdagri. Padahal KPU merupakan aktor penyelenggara pemilu.
"Bukan Depdagri. Penanggung jawab penuh atas DPT adalah KPU sebagai penyelenggara pemilu," paparnya.
Karena 40 juta pemilih yang tak masuk DPT itu punya hak konstitusional. Masih ada waktu 6 hari tersisa kalau KPU masuk bekerja keras mengoreksi DPT lagi secara maksimal.
"Persoalannya hak mereka tidak terpenuhi. Masih ada waktu 6 hari. Kalau hak ini bisa dimanfaatkan oleh KPU, maka masih bisa di update (DPT) berdasarkan masukan dari para calon, agar tidak ada delegitimasi hasil pilpres," ungkapnya.
Ia menambahkan kalau perlu incumbent harus mengeluarkan Perppu kembali. Kalau sudah diupdate, semua pihak harus setuju untuk menerima apapun hasil pilpres. [ikl/ton]