inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

BI Perketat 'Structured Product' Bank

Headline
Foto/Bayu Suta
Oleh: Wahid Ma'ruf
Kamis, 2 Juli 2009 | 11:32 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/26/PBI/2009 tentang prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum.

"Pesatnya perkembangan instrumen keuangan yang memiliki kompleksitas tinggi terutama dalam bentuk structured product akan meningkatkan risiko yang dihadapi bank," demikian keterangan tertulis BI, Kamis (2/7).

Prinsip-prinsip ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistep perbankan dengan melakukan transparansi tentang structured product kepada nasabah. Dengan PBI ini akan menjadi pedoman yang jelas karena sejalan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan aspek transparansi bagi bank dalam melaksanakan kegiaan structured product.

Pemahaman tentang structured product yaitu produk bank yang merupakan penggabungan antara 2 atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif, atau derivatif dengan derivatif dan paling kurang memiliki karakteristik sebagai berikut:

1. Nilai atau arus kas yang timbul dari produk tersebut dikaitkan dengan satu atau kombinasi variabel dasar seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi dan/atau ekuitas

2. Pola perubahan atas nilai atau arus kas produk bersifat tidak reguler apabila dibandingkan dengan pola perubahan variabel dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga mengakibatkan perubahan nilai atau arus kas tersebut tidak mencerminkan keseluruhan perubahan pola dari variabel dasar secara linear (asymmetric payoff ).
Pengertian derivatif dalam pengaturan ini mencakup derivatif melekat (embedded derivative ).

Ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur structured product ini adalah:

1. Bank hanya dapat melakukan Kegiatan Structured Product setelah memperoleh :
Persetujuan prinsip untuk melakukan Kegiatan Structured Product ; dan
Pernyataan efektif untuk penerbitan setiap jenis Structured Product , dari Bank Indonesia.

2. Pengajuan permohonan pernyataan efektif dapat diajukan apabila Bank telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bank Indonesia. Kewajiban permohonan pernyataan efektif ini dikecualikan untuk Structured Product yang diterbitkan oleh Bank yang disertai dengan proteksi penuh atas pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo.

3. Bank wajib memiliki dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur untuk Kegiatan Structured Product , diantaranya yaitu kebijakan penilaian tingkat risiko Structured Product (Structured Product risk level assessment ), kebijakan penilaian profil risiko Nasabah (customers risk profile assessment ), dan kebijakan kesesuaian tingkat risiko Structured Product (Structured Product risk level assessment ) dengan profil risiko Nasabah (Customers risk profile assessment ).

4. Bank umum devisa hanya dapat melakukan transaksi Structured Product yang dikaitkan dengan variabel dasar berupa nilai tukar dan/atau suku bunga dan bank umum non devisa hanya dapat melakukan transaksi Structured Product yang dikaitkan dengan variabel dasar berupa suku bunga.

5. Untuk bank yang melakukan transaksi Structured Product dengan Nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif, wajib meminta kepada Nasabah untuk memberikan agunan berupa kas dengan jumlah paling kurang 10 % (sepuluh persen) dari nilai nosional transaksi pada saat transaksi, kecuali untuk nasabah berupa bank, Pemerintah RI, Bank Indonesia atau bank sentral negara lain, dan bank atau lembaga pembangunan multilateral.

6. Bank wajib mengungkapkan informasi yang lengkap, benar, transparan, tidak menyesatkan, serta memberikan informasi yang berimbang antara potensi manfaat dan risiko yang mungkin timbul kepada nasabah mengenai structured product .
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.