INILAH.COM, Jerusalem Israel dinyatakan telah melakukan kejahatan perang berat dalam invasi dua pekan di Jalur Gaza, Palestina, pada akhir 2008 hingga awal 2009. Amnesty International menyebut tentara Israel telah melakukan penembakan jarak dekat kepada warga sipil dan menggunakan anak-anak sebagai perisai manusia.
Di sisi lain, seperti dilansir BBC, Kamis (2/6), kelompok HAM yang berpusat di London itu juga menuduh Hamas melakukan kejahatan perang. Walaupun tidak ditemukan bukti bahwa kelompok yang menguasai Jalur Gaza itu menggunakan warga sipil sebagai perisai menusia.
Untuk itu, Amnesty mengulangi seruannya untuk melakukan embargo senjata internasional terhadap Israel. Menggunakan warga sipil dengan sengaja untuk melindungi tujuan militer adalah kejahatan perang," kata Amnesty dalam pernyataannya.
Kejahatan Israel dengan menggunakan perisai manusia itu, papar Amnesty, adalah memaksa warga Palestina, termasuk anak-anak, untuk tinggal dalam satu ruangan di rumah mereka. Sisa rumah itu kemudian diarahkan ke sebuah markas dan posisi penembak.
Amnesty mengatakan tidak dapat mendukung pernyataan Israel bahwa Hamas telah menggunakan perisai manusia. Sebab, kelompok HAM itu tidak menemukan bukti pejuang Palestina mengatur warga sipil untuk melindungi tujuan militer.
Namun, lembaga itu menemukan bukti bahwa Hamas dan kelompok bersenjata lain telah menembakkan ratusan roket ke Israel selatan. "Serangan tak sah seperti itu merupakan kejahatan perang yang tak dapat diterima," kata Donatella Rovera dari Amnesty.
Lebih dari 1.400 warga Palestina dan 13 warga Israel tewas dalam serangan Israel yang berlangsung sejak 28 Desember 2008 hingga pertengahan Januari 2009 itu. Sebanyak 300 di antara korban adalah anak-anak.[nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !