INILAH.COM, Jakarta - Banyaknya warga yang kehilangan hak pilih memang memprihatinkan. Komnas HAM berencana memanggil KPU terkait daftar pemilih tetap yang masih carut marut.
"Hari ini juga komnas HAM akan bersikap secara politik. Secepat mungkin akan memanggil KPU, paling telat 2 hari ini. Apakah nantinya ditunda atau memberi konsekuensi kepada mereka jika pilpres ini tetap didapati banyak kecurangan," kata Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (2/7).
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan ada 49,5 juta pemilih yang kehilangan hak pilihnya dalam pemilu legislatif lalu. Temuan tersebut meliputi carut-marutnya sistem penyelenggaraan pemilu sehingga hak pilih warga hilang begitu saja. DPT hanya dilihat sebagai prasyarat administrasi dan bukan sebagai esensi hak sipil politik warga.
Sedangkan KPU menetapkan pemilih pada DPT pilpres sebanyak 176.367.056 orang atau mengalami kenaikan sekitar 5 juta orang dari DPT pemilu legislatif sebanyak 171.068.667 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 175.233.318 pemilih dalam negeri dan sisanya adalah pemilih luar negeri.
"Komnas HAM tidak dapat memberikan sanksi, dan DPR yang bisa memberikan sanksi. Kalau kita bisa sekarang juga kita lakukan," pungkas Ridha. [bar]