inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Perppu Pengkor Tak Bisa Dikeluarkan

Oleh: Vina Nurul Iklima
Kamis, 2 Juli 2009 | 13:51 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pansus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengkor) mengatakan pemerintah tidak bisa mengeluarkan Perppu. Sebab dalam persoalan ini, tidak ada kegentingan untuk segera dibuatkan Perppu tersebut.

"Pemerintah tidak punya dasar mengeluarkan Perppu. Karena tidak ada kegentingan dalam hal ini," kata Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2 /7).

Dewi mengatakan Perppu tidak perlu dibuat karena masih ada Kepolisian dan Kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk menyidik kasus pidana korupsi. Kedua lembaga itu harus dijalankan sebagaimana fungsinya.

"Jadi kami merasa bahwa Perppu itu tidak perlu dilakukan. Jangan Anda kira pemerintah mengeluarkan surat lalu bisa jadi selesai di DPR besok, tentu tidak," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR ini menegaskan tidak ada maksud untuk memperlambat pembentunkan RUU Pengkor ini. Tujuan DPR hati-hati itu jangan sampai tidak aplikatif dan nanti dibatalkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kita berupaya maksimal dengan mengklasifikannya 8 isu pokok. Kita sudah melakukan beberapa terobosan," paparnya.

Di antara 8 poin pokok yang menjadi bahasan dengan Menhan, Menpan, Kejagung, dan Menkumham adalah sinkronisasi dengan UU terkait, komposisi hakim, dan kedudukan pengadilan tipikor. Pansus, lanjutnya, ingin membahas ini berdasarkan filosofi dan sudut pandang yudikatif.

"Jangan kita lihat persoalan ini sebagai politisasi. Draf yang dari pemerintah banyak perbedaan dengan draf dari DPR. Yang satu peradilannya, yang satu lagi tindak pidananya, nah inilah yang perlu dikoreksi kembali," tandasnya. [ikl/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.