INILAH.COM, Jakarta - Pansus RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengkor) mengatakan pemerintah tidak bisa mengeluarkan Perppu. Sebab dalam persoalan ini, tidak ada kegentingan untuk segera dibuatkan Perppu tersebut.
"Pemerintah tidak punya dasar mengeluarkan Perppu. Karena tidak ada kegentingan dalam hal ini," kata Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2 /7).
Dewi mengatakan Perppu tidak perlu dibuat karena masih ada Kepolisian dan Kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk menyidik kasus pidana korupsi. Kedua lembaga itu harus dijalankan sebagaimana fungsinya.
"Jadi kami merasa bahwa Perppu itu tidak perlu dilakukan. Jangan Anda kira pemerintah mengeluarkan surat lalu bisa jadi selesai di DPR besok, tentu tidak," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR ini menegaskan tidak ada maksud untuk memperlambat pembentunkan RUU Pengkor ini. Tujuan DPR hati-hati itu jangan sampai tidak aplikatif dan nanti dibatalkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kita berupaya maksimal dengan mengklasifikannya 8 isu pokok. Kita sudah melakukan beberapa terobosan," paparnya.
Di antara 8 poin pokok yang menjadi bahasan dengan Menhan, Menpan, Kejagung, dan Menkumham adalah sinkronisasi dengan UU terkait, komposisi hakim, dan kedudukan pengadilan tipikor. Pansus, lanjutnya, ingin membahas ini berdasarkan filosofi dan sudut pandang yudikatif.
"Jangan kita lihat persoalan ini sebagai politisasi. Draf yang dari pemerintah banyak perbedaan dengan draf dari DPR. Yang satu peradilannya, yang satu lagi tindak pidananya, nah inilah yang perlu dikoreksi kembali," tandasnya. [ikl/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !