INILAH.COM, Jakarta - Panja RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menetapkan pajak rokok 10% dari cukai.
"Jadi tidak bergeser lagi, pajak rokok jadi pajak provinsi. Definisi pajak rokok adalah pajak tambahan atas penjualan rokok yang dihitung dari nilai cukai. Jadi pemerintah dan DPR sudah fix," ujar Ketua Pansus RUU PDRD, Harry Azhar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7).
Sedang proporsi dan lain-lain, menurutnya tidak berubah. Yang berubah adalah yang tadinya mau diserahkan ke pemda, yang mengambil sekarang pemerintah pusat. "Nanti akan ada account sementara untuk pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Nanti dari pemprov baru diserahkan ke pemkab," jelas Harry.
Perhitungannya, nanti dihitung dari populasi penduduk, diambil kerangka yang lebih mudah. Karena ada usul, bisa saja daerah yang populasinya banyak tapi persentase perokok kecil, tapi diambil proxy sama saja.
Hal ini jauh lebih sederhana ketimbang daerah yang mungut. Ini memperkuat desent fiskal, atau tax empowering, jadi tidak jumlah rokok melainkan populasi. Kalau sekarang cukai Rp54 triliun, maka 10% berarti Rp5,4 triliun.
Itu diserahkan ke 33 provinsi dan kabupaten/kota. Jadi tidak lagi berdasarkan data penjualan rokok di daerah, tapi proxy populasi. Meskipun nantinya akan ada kritik, tapi jauh lebih mudah. "Kita menghindari transaksi tambahan yang tidak perlu," ujarnya.
Trasaction cost pun dipersingkat, provinsi 30 persen, kabupaten/kota 70%. [war/cms]