inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Pajak Rokok 10% dari Cukai

Headline
Rokok - ist
Oleh: Akhirul Anwar
Kamis, 2 Juli 2009 | 15:10 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Panja RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menetapkan pajak rokok 10% dari cukai.

"Jadi tidak bergeser lagi, pajak rokok jadi pajak provinsi. Definisi pajak rokok adalah pajak tambahan atas penjualan rokok yang dihitung dari nilai cukai. Jadi pemerintah dan DPR sudah fix," ujar Ketua Pansus RUU PDRD, Harry Azhar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7).

Sedang proporsi dan lain-lain, menurutnya tidak berubah. Yang berubah adalah yang tadinya mau diserahkan ke pemda, yang mengambil sekarang pemerintah pusat. "Nanti akan ada account sementara untuk pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Nanti dari pemprov baru diserahkan ke pemkab," jelas Harry.

Perhitungannya, nanti dihitung dari populasi penduduk, diambil kerangka yang lebih mudah. Karena ada usul, bisa saja daerah yang populasinya banyak tapi persentase perokok kecil, tapi diambil proxy sama saja.

Hal ini jauh lebih sederhana ketimbang daerah yang mungut. Ini memperkuat desent fiskal, atau tax empowering, jadi tidak jumlah rokok melainkan populasi. Kalau sekarang cukai Rp54 triliun, maka 10% berarti Rp5,4 triliun.

Itu diserahkan ke 33 provinsi dan kabupaten/kota. Jadi tidak lagi berdasarkan data penjualan rokok di daerah, tapi proxy populasi. Meskipun nantinya akan ada kritik, tapi jauh lebih mudah. "Kita menghindari transaksi tambahan yang tidak perlu," ujarnya.

Trasaction cost pun dipersingkat, provinsi 30 persen, kabupaten/kota 70%. [war/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.