INILAH.COM, Pamekasan - Polisi akan melakukan pengusutan terhadap oknum anggota masyarakat ataupun oknum tim sukses pasangan capres dan cawapres yang menyebarkan brosur bernuansa SARA.
"Kami sudah membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus kriminal pada pelaksanaan pemilu presiden kali ini," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polwil Madura, AKBP Abdul Mukti, Kamis (2/7).
Masing-masing jajaran Polres di empat kabupaten di Madura membentuk satu tim penyidik dan satu tim penyelidik.
Kampanye gelap bernuansa Sara, sebagaimana di Pamekasan, kata Abdul Mukti, tergolong tindak pidana pemilu. Sebab sesuai dengan ketentuan, hal itu dilarang.
"Kendatipun demikian, dalam melakukan penyidikan nantinya kami tetap harus prosedural. Yakni harus atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu," ujar Mukti.
Ia mengatakan, selama belum ada rekomendasi, polisi tidak akan melakukan penyidikan, sebab prosedur penyidikan kasus tindak pidana pemilu berbeda dengan kasus tindak pidana umum.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pamekasan Zaini menyatakan, saat ini pihaknya masih mencari bukti tentang penyebaran brosur bernuansa Sara yang sempat membuat suasana keruh di Pamekasan tersebut.
"Kami masih mencari bukti dan menyelidiki siapa pelakunya. Jika nanti telah ketahuan akan kami rekomendasikan ke polisi agar ditindaklanjuti," tuturnya.
Kampanye bernuansa Sara dan jenis kampanye lainnya yang mengandung unsur memprovokasi massa memang dilarang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mantan ketua Panwascam Kota Pamekasan ini juga meminta masyarakat hendaknya proaktif melapor ke panitia pelaksanaan pemilu, jika menemukan adanya praktik kampanye gelap sebagaimana penyebaran brosur yang memojokkan istri Boediono, Herawati. [*/ana]