INILAH.COM, Jakarta - KPU harus mengabaikan keputusan MK terkait sengketa pemilu legislatif lalu. Karena bukan kewenangan MK untuk memutuskan legal standing (posisi hukum) hasil pemilu legislatif.
"KPU harus mengabaikan keputusan MK. Bila KPU melaksanakan keputusan MK, maka hal itu justru melanggar UU, karena MK hanya berwenang untuk memutus perkara perselisihan dalam pemilu legislatif, bukan soal legal standing," kata anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Hal senada disampaikan oleh pengamat International Studies Benny K Harman bahwa keputusan akhir ada pada KPU, bukan MK. MK tidak punya kewenangan untuk menafsirkan UU.
"MK telah merampok kewenangan yang sebenarnya dimiliki oleh lembaga lain, yakni KPU. MK hanya berwenang untuk menafsirkan pasal-pasal yang terdapat dalam UUD (konstitusi), sementara yang berwenang untuk menafsirkan UU adalah pemerintah," paparnya.
Mantan anggota Komisi III DPR ini menduga bahwa keputusan MK disalahgunakan untuk kepentingan politik.
"Apakah betul keputusan MK ini basisnya untuk menegakkan prinsip-prinsip konstitusionalisme, atau apakah berbau kepentingan politik yang sarat kekuasaan. Saya khawatir alasan di balik keputusan MK tersebut lebih condong kepada poin yang kedua (berdasarkan kepentingan politik)," imbuhnya.
Dengan demikian, lanjut dia, KPU tidak perlu loyal kepada MK bila tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Apalagi, UU jelas-jelas memberikan kewenangan kepada KPU, bukan MK. [ikl/sss]