INILAH.COM, Jakarta - KPU tidak terima tudingan Pansus DPT bahwa ada 49 juta pemilih tercecer. KPU malah meminta DPR untuk membuktikannya.
"Kita akan minta nama-nama pemilih yang tercecer itu. Saya berpikir untuk mengirimkan surat kepada DPR untuk mengkonfirmasi masalah tersebut," kata anggota KPU Abdul Aziz di Jakarta, Kamis (2/7).
Aziz JUGA meminta agar penuduh menyertakan bukti akurat sehingga dapat diambil tindakan. Misalnya di Madiun, yang dikatakan oleh anggota Pansus DPR Eva Kusuma Sundari tidak ada perubahan signifikan dari DPT pemilu legislatif ke DPT pilpres.
"Untuk DPT Madiun sudah ditandai jika ada yang ganda," katanya menanggapi tentang verifikasi data DPT Madiun.
Sementara itu, ketika disinggung tentang keterbukaan DPT, ia menjelaskan KPU sudah cukup terbuka mengenai daftar pemilih untuk pilpres. Aziz juga mengaku telah menginstruksikan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyerahkan salinan DPT ke tim kampanye pasangan capres dan cawapres.
"Di Jatim sudah diberikan salinan DPT kepada tim kampanye. Kita sudah instruksikan agar salinan itu diberikan," ujarnya.
Pada 31 Mei, KPU menetapkan jumlah pemilih tetap untuk pilpres adalah 176 juta, kemudian mengeluarkan surat keputusan yang menyebutkan ada penambahan sekitar 25 ribu pemilih dalam DPT. [*/ana]