INILAH.COM, Jakarta - Komnas HAM meminta agar Komisi I DPR segera menunda pembahasan RUU Rahasia Negara. Karena RUU ini tidak ada urgensinya dan dapat menghalangi akses informasi publik.
"Lebih baik ditunda pembahasannya, dan biarkan DPR periode berikutnya yang membahas RUU ini. Kami khawatir yang terancam adalah akses publik untuk informasi yang harusnya diketahui oleh publik," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim sebelum audiensi dengan Komisi I di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Ia mengatakan, bila RUU Rahasia Negara ini digolkan, maka akan menghambat akses publik terhadap pemerintah. UU ini pun nanti bisa dipakai sebagai alat kontrol baru pemerintah.
"Ini bukan mengancam kami, tapi kami menilai pula tidak ada urgensi yang mendesak sehingga harus diselesaikan oleh DPR dalam periode ini," cetus Ifdhal.
DPR periode ini, lanjut dia, waktunya sudah sangat terbatas. Tapi bukan berarti ada kekosongan hukum rahasia negara bila RUU ini tidak segera disahkan.
"Kan masih ada UU Kriminal yang mengatur itu. Kebebasan informasi ini harus betul-betul spesifik, informasi apa yang menjadi rahasia negara," kata Ifdhal.
Dia menyarankan DPR belajar dari pengalaman seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang tersangkut masalah. Selain itu bila pembahasan RUU Rahasia Negara tidak substantif, maka akan mengganggu proses penyelidikan kasus-kasus pelanggaran berat yang ditangani Komnas HAM. [ikl/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !