INILAH.COM, Jakarta - PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) pada 30 Juni 2009 telah mencabut gugatan perdatanya terhadap JP Morgan Chase Bank.
Hal ini disampaikan Vidjongtius, Corporate Secretary Kalbe Farma dalam keterbukaan informasinya ke Bursa, Kamis (2/7). Gugatan ini sendiri telah didaftarkan Perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 4 Februari 2009 lalu.
PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) menggugat balik JP Morgan Chase & Co terkait gugatan JP Morgan di Pengadilan Tinggi London, Inggris sebesar US$ 19,2 juta.
Kalbe digugat sebesar US$ 19,2 juta oleh JP Morgan dengan tuduhan melanggar dua perjanjian kontrak derivatif perlindungan nilai (hedging).
PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) menolak klaim yang diajukan JP Morgan Chase Bank, NA London sebesar US$ 19,18 juta akibat melanggar pasal 5 mengenai ISDA Master Agreement atas suatu transaksi derivatif.
Menurut Presiden Direktur KLBF, Irawati Setiady dalam keterbukaan informasinya di Jakarta, Kalbe belum pernah menyetujui dan menandatangani ISDA Master Agreement tersebut.
"Jadi tidak mungkin Perseroan melanggar pasal 5 mengenai ISDA Master Agreement. Bagaimana mungkin PT Kalbe Farma dituduh melanggar atau cidera janji atas suatu perjanjian yang belum pernah disetujui dan ditandatangani Direksi PT kalbe Farma," tandasnya. [cms]