INILAH.COM, Jakarta - RUU Rahasia Negara dianggap akan menjadi alat represi baru bagi penguasa dan menghambat pemberantasan korupsi. Maka Komisi I DPR harus segera mengehentikan RUU yang akan menghalasi akses publik tersebut. Jika tidak, akan muncul rezim kerahasiaan.
"Kami koalisi anti rezim kerahasiaan meminta agar Komisi I DPR menghentikan pembahasan RUU Rahasia Negara. Mengancam pemberantasan korupsi, dan penegakan hukum yang sehat," kata Legal Consult UNDP Achmad Santosa sebelum audiensi dengan Komisi I di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Penggagas UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik ini mengatakan, bila DPR menggolkan RUU Rahasia Negara menjadi UU, maka janji-janji yang didengungkan oleh para capres-cawapres tidak mungkin tercapai. Ruang lingkup rahasia negara yang bersifat luas dan elastis memberi ruang terjadinya penyimpangan atas nama rezim rahasia.
"Misalnya pelayanan publik yang baik, kalau rezim kerahasiaan diperkuat, ini akan seperti pada zaman Orba. Tidak mungkin terjadi kalau ada rezim kerahasiaan lewat RUU ini bila digolkan," paparnya.
Ia menyarankan agar RUU ini lebih tepat didrop, tidak diteruskan. Paling tidak dibiarkan sampai diteruskan oleh DPR periode berikutnya.
"UU ini juga tidak terlalu relevan. RUU Rahasia Negara sejatinya menutup upaya akses masyarakat untuk mendapat informasi yang merupakan haknya," tandasnya. [ikl/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !