inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Menperin: Rokok Masuk DNI, Batasi Pelaku

Headline
Fahmi Idris - Foto/Bayu Suta
Oleh:
Kamis, 2 Juli 2009 | 17:18 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Keputusan Departemen Perindustrian untuk memasukkan rokok dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) adalah untuk membatasi jumlah pengusaha bidang rokok.

"Saat ini sudah mencapai sekitar empat ribu pengusaha, sebelum otonomi daerah hanya sekitar 1.800 orang," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris, di Jakarta, Kamis (2/7).

Pembatasan itu, tambah Fahmi, untuk membatasi perizinan baru industri rokok dan bukan untuk mengurangi jumlah pengusahanya. "Kita ingin mengontrol pertumbuhan dan perkembangan industri rokok, supaya jangan terjadi industri rokok ilegal. Pengusaha industri rokok yang telah memiliki izin yang ingin memperluas jaringannya juga tidak dilarang," kata Fahmi.

Departemen Perindustrian juga akan menyempurnakan Perpres no.111tahun 2007 tentang industri rokok ilegal untuk mengendalikan pertumbuhan industri rokok.

Departemen Perindustrian, Rabu (1/7) mengajukan tujuh sektor untuk masuk dalam sektor yang masuk dalam daftar negatif investasi (DNI), antara lain rokok, rafinasi, dan pulp.

Pembahasan tentang DNI tersebut merupakan upaya revisi dari Peraturan Presiden Nomor 76 dan 77 Tahun 2007 tentang daftar negatif investasi yang mengatur kepemilikan asing di sektor usaha tertentu.

Sampai saat ini, sudah dua industri rokok yang 100 persen diakuisisi asing, yaitu Sampoerna oleh Phillip Morris dan Bentoel oleh Brittish American Tobacco. [*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.