Jumat, 25 Mei 2012 | 20:11 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Masa Tahanan Antasari Diperpanjang
Headline
Antasari Azhar - inilah.com /Agung Rajasa
Oleh:
web - Kamis, 2 Juli 2009 | 17:50 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Masa tahanan Antasari Azhar diperpanjang sebulan. Pengajuan perpanjangan masa tahanan dikabulkan oleh PN Jaksel pada 2 Juli 2009.

"PN Jaksel setuju perpanjangan penahanan Antasari Azhar di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya 30 hari ke depan," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Kamis (2/7). Jampidum menyatakan perpanjangan penahanan itu berlangsung dari 3 Juli sampai 1 Agustus 2009 mendatang.

Antasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) bersama delapan tersangka lainnya. Dua tersangka lainnya adalah Kombes Wiliardi Wizar, mantan Kapolres Jakarta Selatan dan Sigit Haryo Wibisono, pemilik salah satu media cetak nasional.

Ketua KPK non aktif ini akan menghadapi persidangan yang akan digelar di PNJakarta Selatan menyusul perpanjangan penahanan itu.

Sementara terkait berkas Antasari, Jampidum mengaku belum menerimanya dari penyidik Polda Metro Jaya. Jaksa baru menerima berkas tersangka lainnya, seperti Kombes Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo dari Polda Metro Jaya. [*/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.