INILAH.COM, Jakarta - Sebagaian besar agenda RUPSLB PT Indonesia Paradise Property Tbk (INPP) tidak dapat disetujui pemegang saham seperti rencana HMETD, akuisisi maupun pembelian tanah.
Demikian dikutip dari keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan kepada BEI, Kamis (2/7). RUPSLB yang dihadiri oleh 99,45% pada 30 Juni 2009 hanya menyetujui pengangkatan kembali dewan komisaris, direksi maupun komisaris independen.
Untuk rencana Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HTEMD) gagal karena tidak diijinkan Bapepam. Dalam suratnya Bapepam-LK tanggal 29 Juni 2009 tidak dapat mempertimbangkan rencana skema penawaran umum terbatas I dari perseroan.
Demikian juga dengan rencana akuisisi beberapa perusahaan yang dilakukan perseroan ditolak dalam RUPSLB. Beberapa perusahaan yang masuk dalam rencana akuisisi seperti PT Retzan Indonusa PT Karsa Citra Unggul.
Untuk akuisisi TP Retzan Indonusa mencapai 98,33% senilai Rp 29,5 miliar. Untuk Akuisisi terhadap PT Karsa Citra Unggul mencapai 99,98% senilai Rp 25 miliar. Akuisisi saham PT Eka Ilalang Suryadinamika mencapai 51% senilai Rp 20 miliar. PT Mega Biru Selaras mencapai 99,66% senilai Rp 38,020 miliar. PT Langgeng Cipta Karya sebanyak 70% senilai Rp 7 miliar.
Selain mengakuisisi, INPP juga melakukan penyertaan modal sebesar 33,43% untuk PT Omega Propertindo senilai Rp 8 miliar. Proses akuisisi ini merupakan transaksi material.
RUPSLB juga menolak rencana perusahaan untuk membeli sebuah bidang seluas 1.800 meter persegi berikut bangunannya senilai Rp 4 miliar.
Namun RUPSLB menyetujui pengangkatan kembali dewan komisaris dan dewan direksi perseroan serta komisaris independen. Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen INPP dijabat oleh Todo Sihombing dan Dirut masih dipecayakan kepada Agoes Soelityo. Persetujuan juga diberikan untuk rencana pindah domisili kantor. [hid]