INILAH.COM, Jakarta - Sorotan terhadap kebijakan pengelolaan utang luar negeri pemerintah terus dilakukan. Hal ini menyusul berbagai langkah pemerintah tidak serta merta membebaskan Indonesia dari jerat utang luar negeri yang seringkali membuat posisi negara tergantung dan merugikan.
Pemerintahan saat ini berupaya menurunkan jumlah persentase utang terhadap PDB, namun demikian berbagai pihak menilai bahwa langkah-langkah yang dilakukan tidak signifikan untuk mengentaskan bangsa ini dari utang yang membelit.
Apalagi dengan kondisi krisis finansial global yang melanda dunia pada 2007-2008 membuat negara-negara yang memiliki portofolio utang besar berpotensi dijauhi oleh kalangan investor. Kemampuan negara untuk membayar utang menjadi salah satu pertimbangan utama.
Utang Indonesia sendiri dinilai masih berada dalam batas ambang aman. Lembaga-lembaga pemeringkat semisal Moodys bahkan menaikkan rating Indonesia dari stabil menjadi positif. Namun belakangan sorotan terhadap proses pengelolaan utang luar negeri kembali muncul. Langkah pemerintah mencoba melakukan negosiasi utang yang menghasilkan debt swap dengan AS, disusul rencana debt to nature swap Jerman dan Italia menjadi muasalnya.
Pengalihan utang melalui mekanisme konservasi lingkungan hidup memang menjadi salah satu senjata pamungkas pemerintah saat ini. Selain lingkungan hidup, masalah pendidikan dan bencana alam yang seringkali juga dijual oleh pemerintah untuk mendapatkan mekanisme pengalihan utang.
Ekonom UGM Sri Adiningsih menilai bahwa langkah-langkah pengalihan utang luar negeri ini memang belakangan menjadi tren dalam kebijakan pengelolaan utang pemerintah. Yang harus menjadi perhatian bersama adalah bagaimana program pengalihan utang ke konservasi alam tersebut. Harus dilihat efektifitasnya apakah benar-benar dilaksanakan, jelasnya.
Sri menilai bahwa pemerintah idealnya tidak berhenti hanya sebatas melakukan pengalihan utang yang nilainya relatif kecil bila dibandingkan dengan jumlah pokok utang dan bunga Indonesia. Perlu ada langkah-langkah terobosan dalam mengelola utang luar negeri Indonesia, sehingga anggaran negara tidak terbebani dengan pembayaran utang luar negeri tersebut, jelasnya.
Sebelumnya, Duta Besar AS Cameron R. Hume bersama Menteri Kehutanan MS Kaban menandatangani kesepakatan pengalihan utang untuk konservasi alam (debt-for-nature swap) di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis (Tropical Forest Conservation Act/TFCA) yang akan mengurangi nilai utang Indonesia kepada AS sebesar US$ 30 juta untuk jangka waktu delapan tahun.
Pemerintah Indonesia akan mengalokasikan dana ini untuk mendukung pemberian hibah dengan tujuan perlindungan dan pelestarian hutan tropis di Sumatra. Karena dialihkan berarti idealnya ada dana senilai US$ 30 juta yang dialokasikan untuk pelestarian alam Indonesia tersebut.
Proses pengawasan terhadap pengalokasian dana tersebut yang selama ini tidak banyak diketahui publik. Hal ini berbeda dengan moratorium utang (penghapusan utang) yang juga bisa dinegosiasikan melalui jalur lingkungan hidup.
Konsep carbon trading yang mengibaratkan bahwa hutan Borneo adalah jantung dunia, sehingga masyarakat dunia harus ikut melestarikannya salah satu di antaranya dengan melakukan kontribusi penghapusan utang terhadap Indonesia bisa menjadi salah satu alternatif.
Apapun langkah maupun proses negosiasi untuk meringankan beban utang Indonesia harus diambil. Ini semua perlu dilakukan untuk mengankan beban anak dan cucu bumi pertiwi. [E1]