INILAH.COM, Jakarta - Pernyataan Anggota Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Andi Mallarangeng orang Sulawesi Selatan belum pantas menjadi pimpinan nasional mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Tindakan itu dianggap bisa merusak pamor SBY.
"Sebaiknya SBY harus memperhatikan anggota timnya yang seperti ini karena itu bisa merusak SBY sendiri baik sebagai capres maupun incumbent," kata pengamat hukum tata negara Universitas Esa Unggul Irman Putra Siddin kepada INILAH.COM di Jakarta, Jumat (3/7).
Irman mengatakan tidak ada aturan yang mengatakan seorang calon presiden harus dari suku tertentu. Syarat presiden yang tertulis dalam UUD adalah bahwa orang tersebut haruslah warga Negara Indonesia.
"Calon presiden tidak mengenal dari suku mana, tapi calon presiden itu WNI menurut UUD. Tidak boleh ada sentiment kedaerahan seperti itu masuk ke tim kampanye. Dia tidak paham kontitusi dasar," imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Irman, setiap capres diharapkan mendapatkan dukungan dari seluruh provinsi di Indonesia. Sebab ketika seseorang menjadi capres tidak boleh ada lagi suku-sukuan. Kampanye berbau SARA diharamkan UUD 1945.
"Pernyataan itu mungkin saja tidak bermaksud buruk tapi tidak berdampak buruk, karena ini bisa mengkotak-kotakan NKRI. Jika kita mengatakan bahwa suku ini belum pantas dan suku ini pantas menjadi presiden ini sudah mengkotak-kotakkan NKRI," paparnya.
SBY harus menertibkan timses seperti Mallarangeng Cs, dan aparat hukum coba telusuri apakah hal ini ada unsur pidananya. Karena bisa memecah belah bangsa. Kalau tidak selamanya SBY akan terpuruk. [ikl/jib]