INILAH.COM, Jakarta - PT Panin Sekuritas Tbk (PANS) menunjuk PT Fitch Rating Indonesia untuk melakukan pemeringkatan ulang atas obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007.
Demikian pengumuman direksi Panin dalam laporannya ke bursa, Jumat (3/7). Tadinya, perseroan menunjuk PT Moody's untuk melakukan pemeringkatan terhadap obligasi perseroan, namun Moody's telah menutup kegiatan operasional pada 30 Juni 2009.
Setelah mendapatkan hasil dari Fitch Rating maka hasilnya akan disampaikan ke Bapepam, Wali Amanat, dan BEI selambat-lambatnya 30 hari sejak pemberitahuan Penarikan Peringkat
Obligasi tersebut. Peraturan ini sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor IX.C.11 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang. [san/cms]