INILAH.COM, Jakarta - SBY menyangkal iklan Pilpres Gerakan Satu Putaran (Gestapu) berasal dari pihaknya. Tim kampany JK Win mengimbau KPU dan Bawaslu menarik iklan tersebut, karena tidak berasal dari salah satu capres peserta Pilpres.
"Intinya tadi malam diakui SBY bukan iklannya. Ilegal, dan kita harap KPU dan Bawaslu supaya iklan Satu Putaran ditarik dari peredaran," ujar Tim Advokasi JK-Wiranto, Chairuman Harahap di Wisma Kodel, Jakarta, Jumat (3/7).
Menurutnya, iklan yang dipasang LSI dan Lembaga Studi Demokrasi yang membicarakan 1 putaran dengan tentukan SBY sebagai pemenang telah diakui bukan hasil tim kampanye SBY.
"Oleh karena itu saya pikir perlu kita dudukan masalahnya. Karena menurut UU No 42/2008 tentang Pilpres, yang bisa melakukan kampanye adalah tim pelaksana kampanye. Yang terdiri dari pengurus parpol, per orangan, oleh pasangan capres dan wapres dan dibentuk sebagai tim kampanye nasional," ucapnya.
Selain itu, walaupun terkadang laporan Bawaslu tidak ditanggapi, ini akan menjadi catata demokrasi. Apakah sebagai sistem bisa berjalan dengan baik atau tidak.
"Kalau hukum tidak bisa ditegakkan lalu demokrasi seperti apa yang akan kita lakukan? Belum ada langkah konkrit dari kami karena masalah ini masih dalam kewenangan KPU. Dan tentu KPU dan Bawaslu akan melihat itu sebagai suatu pelanggaran," terangnya.
Sementara itu, Jubir JK-Wiranto, Poempida Hidayatullah menambahkan kalau dalam proses hukum ada pendekatan. Kalau mandeg maka bisa lakukan manuver politis seperti membuat pansus melalui anggota di DPR.
"Kita tidak akan berhenti disini, atau melakukan perhitungan secara politis lainnya secara yuridis. Iklan sudah diputuskan ilegal dan ini bukan isu antar tim tapi ada Ibu Mega juga," imbuhnya. [mvi/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !