Minggu, 27 Mei 2012 | 10:54 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Aturan Pelaporan Transaksi Efek Berlaku Oktober
Headline
Foto/ Bayu Suta
Oleh: Mosi Retnani Fajarwati
web - Jumat, 3 Juli 2009 | 12:18 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan aturan Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), yang telah disahkan Bapepam-LK, akhir Oktober 2009.

Demikian disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengawasan Anggota Bursa BEI Wan Wei Yong, ketika ditemui di Gedung BEI Jakarta, Jumat (3/7). "Ya itu kan ada masa transisi, baru akhir Oktober kita berlakukan," ujarnya.

Dengan adanya aturan baru PLTE tersebut maka waktu pelaporan akan lebih singkat, dari satu jam menjadi hanya setengah jam.

Selain itu, dalam aturan PLTE yang baru juga menambahkan varian berupa efek utang yang harus dilaporkan setiap transaksi kepada bursa.

Aturan tersebut baru saja disahkan oleh Bapepam-LK beberapa waktu lalu. "Kita tidak akan menerbitkan aturan petunjuk teknis sebagai tindak lanjut aturan tersebut, PLTE hanya mengacu pada aturan Bapepam saja," pungkasnya.[mre/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.