INILAH.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan aturan Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), yang telah disahkan Bapepam-LK, akhir Oktober 2009.
Demikian disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengawasan Anggota Bursa BEI Wan Wei Yong, ketika ditemui di Gedung BEI Jakarta, Jumat (3/7). "Ya itu kan ada masa transisi, baru akhir Oktober kita berlakukan," ujarnya.
Dengan adanya aturan baru PLTE tersebut maka waktu pelaporan akan lebih singkat, dari satu jam menjadi hanya setengah jam.
Selain itu, dalam aturan PLTE yang baru juga menambahkan varian berupa efek utang yang harus dilaporkan setiap transaksi kepada bursa.
Aturan tersebut baru saja disahkan oleh Bapepam-LK beberapa waktu lalu. "Kita tidak akan menerbitkan aturan petunjuk teknis sebagai tindak lanjut aturan tersebut, PLTE hanya mengacu pada aturan Bapepam saja," pungkasnya.[mre/cms]