Minggu, 27 Mei 2012 | 10:57 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Ssst.. Katarina Masuk Efek Syariah
Headline
Fuad Rahmany - ist
Oleh: Susan Silaban
web - Jumat, 3 Juli 2009 | 13:55 WIB
INILAH.COM, Jakarta - PT Katarina Utama Tbk ditetapkan sebagai efek syariah sesuai dengan ketetapan Bapepam-LK.

Hal ini dijelaskan Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany dalam rilisnya, Jumat (3/7). "Penetapan Katarina sebagai efek syariah karena Bapepam melihat kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang diajukan oleh Perseroan," tulis Fuad.

Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelahaan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh emiten maupun pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik, Bapepam juga akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten. Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memnuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta emiten. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.