INILAH.COM, Jakarta - PT Katarina Utama Tbk ditetapkan sebagai efek syariah sesuai dengan ketetapan Bapepam-LK.
Hal ini dijelaskan Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany dalam rilisnya, Jumat (3/7). "Penetapan Katarina sebagai efek syariah karena Bapepam melihat kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang diajukan oleh Perseroan," tulis Fuad.
Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelahaan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh emiten maupun pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik, Bapepam juga akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten. Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memnuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta emiten. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !