INILAH.COM, Jakarta - Djoko Tjandra tak kunjung menyerahkan diri ke Kejati Jakarta Selatan. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengajukan pencabutan paspor terpidana kasus cessie Bank Bali itu.
"Hari ini saya minta ke Kejari Jaksel cabut paspornya," kata Hendarman di Jakarta, Jumat (3/7).
Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima (EGP), sudah dimasukkan dalam 'red notice' (daftar pencarian orang) karena tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Jaksel.
Jaksa Agung menyatakan pencabutan paspor Djoko dilakukan agar dia tidak berpergian ke luar negeri. "Yang ada nanti laksana paspor untuk kembali ke tanah air," tambahnya.
ICW langsung menyambut positif usulan Jaksa Agung ini, meski dinilai mereka terlambat. "Seharusnya semua buron koruptor yang lari ke luar negeri diberlakukan sama seperti Djoko Tjandra," ujar Wakil Koordinator ICW, Emerson F Yuntho.
Emerson mengusulkan, ke depan, semua tersangka kasus korupsi ditahan dan dicekal agar kejadian Djoko Tjandra tidak terulang.
Pada 10 Juni 2009, dengan menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko berangkat ke Papua Nugini atau sehari sebelum putusan permohonan PK dari Kejaksaan kepada MA.
Pada 11 Juni 2009, MA memvonis Djoko dengan hukuman kurungan dua tahun dan denda Rp15 juta, serupa dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin. Djoko Tjandra diketahui tengah berada di Singapura setelah meninggalkan Port Moresby, Papua Nugini, pada 14 Juni 2009. [*/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !