Jumat, 25 Mei 2012 | 20:38 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Paspor Djoko Tjandra Usul Dicabut
Headline
Hendarman Supandji - Foto/ Subekti
Oleh:
web - Jumat, 3 Juli 2009 | 14:19 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Djoko Tjandra tak kunjung menyerahkan diri ke Kejati Jakarta Selatan. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengajukan pencabutan paspor terpidana kasus cessie Bank Bali itu.

"Hari ini saya minta ke Kejari Jaksel cabut paspornya," kata Hendarman di Jakarta, Jumat (3/7).

Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima (EGP), sudah dimasukkan dalam 'red notice' (daftar pencarian orang) karena tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Jaksel.

Jaksa Agung menyatakan pencabutan paspor Djoko dilakukan agar dia tidak berpergian ke luar negeri. "Yang ada nanti laksana paspor untuk kembali ke tanah air," tambahnya.

ICW langsung menyambut positif usulan Jaksa Agung ini, meski dinilai mereka terlambat. "Seharusnya semua buron koruptor yang lari ke luar negeri diberlakukan sama seperti Djoko Tjandra," ujar Wakil Koordinator ICW, Emerson F Yuntho.

Emerson mengusulkan, ke depan, semua tersangka kasus korupsi ditahan dan dicekal agar kejadian Djoko Tjandra tidak terulang.

Pada 10 Juni 2009, dengan menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko berangkat ke Papua Nugini atau sehari sebelum putusan permohonan PK dari Kejaksaan kepada MA.

Pada 11 Juni 2009, MA memvonis Djoko dengan hukuman kurungan dua tahun dan denda Rp15 juta, serupa dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin. Djoko Tjandra diketahui tengah berada di Singapura setelah meninggalkan Port Moresby, Papua Nugini, pada 14 Juni 2009. [*/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.