INILAH.COM, Jakarta - Indonesia Coruption Watch (ICW) menemukan dugaan korupsi dalam laporan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2008 di Departemen Agama (Depag).
"Depag diduga telah secara sistematis memanipulasi laporan biaya haji BPIH tahun 1429 Hijriah, sebagaimana yang dimuat pada beberapa media cetak nasional," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan di Jakarta, Jumat (3/7).
Dugaan korupsi tersebut ditemukan pada biaya penerbangan, biaya hidup jamaah haji (reguler) selama berada di Arab Saudi yang ditetapkan sebesar 400 dolar AS, biaya Maslahat Ammah adalah ongkos pelayanan muasasah dan kemah Armina, biaya konsumsi Armina dan biaya angkutan darat.
"Dugaan korupsi pada biaya penerbangan sebesar 102.268.438 dolar AS atau 532 dolar AS per jamaah dan ditemukan pula dugaan korupsi pada biaya operasional di Arab Saudi dan dalam negeri sebesar 25.511.148 dolar AS," kata Ade menjelaskan.
Padahal, dari segi jumlah jamaah haji tidak ada perubahan yang signifikan, karena kuota jamaah haji Indonesia tiap tahun adalah 207 ribu jamaah, tetapi dari segi biaya terjadi kenaikan biaya ongkos naik haji (ONH) dari tahun ke tahun, terutama hal ini disebabkan oleh kenaikan biaya penerbangan,katanya.
Ade memaparkan bahwa dari komponen utama biaya penerbangan (avtur), harga aktual pada saat bulan haji tertinggi adalah tahun haji 1428 Hijriah dimana mencapai 110,21 dolar AS/bbls, sementara pada tahun haji 1429 Hijriah di 2008 harga aktual avtur hanya 68,53 dolar AS/bbls.
"Artinya untuk tahun 1429 Hijriah di 2008, telah terjadi kelebihan biaya penerbangan sebesar 532 dolar AS perjamaah yang harusnya dikembalikan," katanya.
Terkait dugaan tersebut ICW mengharapkan pemerintah untuk memanggil Menteri Agama, Maftuh Basyuni guna mempertanggungjawabkan dugaan korupsi pada BPIH, kata Ade, menegaskan.
"Serta meminta presiden untuk tidak menyetujui BPIH untuk tahun haji 1430 Hijriah pada 2009 yang diusulkan Depag dan DPR dalam hal ini komisi VIII," katanya.
Selain itu ICW juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan korupsi pada 2008 dan dugaan korupsi BPIH di tahun-tahun sebelumnya. [*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !