inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

SBY-Boed: Iklan Gestapu Legal!

Headline
SBY-Boediono - inilah.com/ Wirasatria
Oleh:
Jumat, 3 Juli 2009 | 16:47 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Ditanya Jusuf Kalla bahwa iklan Gerakan Satu Putaran Pilpres ilegal, SBY manggut-manggut. Namun Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Bara Hasibuan, mengaku iklan kampanye SBY-Boediono itu legal.

"Iklan tidak hanya boleh dibuat tim resmi, tapi boleh dibuat kelompok manapun. Itu legal, siapapun bisa buat iklan untuk mendukung pilihannya," ujar Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Bara Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7).

Bara mengatakan, Denny JA bukan bagian dari Tim SBY-Boediono. Namun tindakan Denny JA dalam demokrasi modern ini diperbolehkan.

Iklan yang dibuat Denny, lanjut Bara, tidak ilegal karena memang tidak melanggar aturan kampanye yang diberlakukan oleh KPU. "Harusnya iklan dari inisiatif masyarakat ini didukung karena meningkatkan kualitas pemilihan itu sendiri," ujarnya.

Iklan Gestapu, menurut Bara, sebagai salah satu bentuk partisipasi publik yang bentuknya bisa bermacam-macam. Itu dianggapnya sebagai cara pandang sekelompok masyarakat terhadap Pilpres yang dianggap cukup satu putaran dengan alasan dan argumentasi mereka.

Lebih lanjut Bara mengatakan, iklan kampanye satu putaran dari Denny JA yang bukan Tim SBY-Boediono tidak bisa dikatakan provokasi. Sebab pemilihan satu putaran adalah milik semua kandidat dan menang dalam satu putaran merupakan kebanggaan bagi seorang capres-cawapres. Apalagi satu putaran dalam sistem di Indonesia harus mendapat suara 50 persen pemilih.

"Para kandidat lain seharusnya tidak merasa terintimidasi dengan iklan itu. Daripada melakukan protes atas iklan itu, sebaiknya mereka bekerja lebih keras untuk meyakinkan pemilih bahwa mereka patut didukung," tukas Bara. [ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
2 Komentar
Milanisti06 @ Senin, 6 Juli 2009 | 00:10 WIB
Bung Bara..di UU Nomor 42 tahun 2008 diatur dgn jelas siapa saja yg boleh berkampanye..apa menurut anda iklan Bung Danny bukan kampanye?Klo bukan kampanye,jgnlah dilakukan pada masa kampanye..
Fans GordonTobing @ Jumat, 3 Juli 2009 | 17:31 WIB
Hai Bara cobalah kau jelaskan dari mananya hepeng si Denny tu. Kau jangan main tipu2, apa kau sangka hepeng dari kubu sby ke Denny tidak bisa dilacak. Mampus kau nanti
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.