INILAH.COM, Jakarta - Ditanya Jusuf Kalla bahwa iklan Gerakan Satu Putaran Pilpres ilegal, SBY manggut-manggut. Namun Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Bara Hasibuan, mengaku iklan kampanye SBY-Boediono itu legal.
"Iklan tidak hanya boleh dibuat tim resmi, tapi boleh dibuat kelompok manapun. Itu legal, siapapun bisa buat iklan untuk mendukung pilihannya," ujar Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Bara Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7).
Bara mengatakan, Denny JA bukan bagian dari Tim SBY-Boediono. Namun tindakan Denny JA dalam demokrasi modern ini diperbolehkan.
Iklan yang dibuat Denny, lanjut Bara, tidak ilegal karena memang tidak melanggar aturan kampanye yang diberlakukan oleh KPU. "Harusnya iklan dari inisiatif masyarakat ini didukung karena meningkatkan kualitas pemilihan itu sendiri," ujarnya.
Iklan Gestapu, menurut Bara, sebagai salah satu bentuk partisipasi publik yang bentuknya bisa bermacam-macam. Itu dianggapnya sebagai cara pandang sekelompok masyarakat terhadap Pilpres yang dianggap cukup satu putaran dengan alasan dan argumentasi mereka.
Lebih lanjut Bara mengatakan, iklan kampanye satu putaran dari Denny JA yang bukan Tim SBY-Boediono tidak bisa dikatakan provokasi. Sebab pemilihan satu putaran adalah milik semua kandidat dan menang dalam satu putaran merupakan kebanggaan bagi seorang capres-cawapres. Apalagi satu putaran dalam sistem di Indonesia harus mendapat suara 50 persen pemilih.
"Para kandidat lain seharusnya tidak merasa terintimidasi dengan iklan itu. Daripada melakukan protes atas iklan itu, sebaiknya mereka bekerja lebih keras untuk meyakinkan pemilih bahwa mereka patut didukung," tukas Bara. [ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !