INILAH.COM, Jakarta - Permohonan uji materi UU No 42/ 2008 tentang Pilpres dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Beberapa pasal yang dikabulkan adalah terkait hitung cepat atau quick count jelang pencontrengan pada 8 Juli mendatang.
Pasal yang dipermasalahkan dalam UU tersebut adalah pasal 188 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 228 dan Pasal 255. Pemohon menilai larangan publikasi survei dan quick qount itu, bertentangan dengan kebebasan akademis yang dijamin UUD 1945. Selain itu bertentangan dengan tradisi yang lazim digunakan di negara demokrasi.
Majelis hakim menyatakan pasal 188 ayat (2) dan ayat (3), serta pasal 288 dan pasal 255 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, dalam pasal 188 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 228 dan pasal 255 UU Pilpres tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pasal 188 ayat (5) UU tersebut sepanjang frasa "ayat (2), dan ayat (3), juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Oleh karenanya netralitas survei dan penghitungan cepat sangatlan penting," kata majelis hakim konstitusi.
Dalam putusan tersebut, dua hakim konstitusi menyatakan dissenting opinionatau pendapat berbeda. Mereka adalah M Akil Mochtar dan M Arsyad Sanusi. Menanggapi putusan tersebut, pemohon Denny YA menyatakan putusan tersebut merupakan kemenangan akademik.
"Berarti pada 8 Juli 2009, kita bisa diumumkan siapa pemenangnya pada pukul 16.00 WIB," katanya. [*/jib]