INILAH.COM, Jakarta - Ucapan Andi Mallarangeng yang menyentil isu seputar SARA dinilai Bawaslu sebagai bentuk pelanggaran pemilu. Namun Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Mallarangeng itu.
"Undang-Undang Pemilu melarang kampanye yang menghina seseorang, suku, agama, ras, dan melakukan penghasutan. Jadi itu merupakan bentuk pelanggaran pemilu," ujar anggota Bawaslu Wirdyaningsih di Warung Daun Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (4/7).
Meski dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, sambungnya, Bawaslu tidak dapat melanjutkan karena tidak melihat langsung pidato Andi di Makassar. Sebab, bila Bawaslu tidak melihat langsung, maka tidak bisa menjadikannya sebagai temuan pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
"Minimal kita itu mendapat laporan dari masyarakat. Tapi sampai saat ini belum ada satu pun yang melaporkannya. Karena kami tidak melihat langsung, maka tidak bisa jadi temuan, tapi kalau ada laporan, maka itu akan lebih kuat," cetusnya.
Pada 1 Juli di GOR Mattoanging, Makassar, anggota timkamnas SBY-Boediono, Andi Alfian Mallarangeng, menyampaikan pepatah berbahasa Bugis dan Makassar, "Maradeka to ugi'e, ademi ri popuang. Orang Bugis merdeka, hanya adat yang dipertuan. Hanya hukum, prinsip, dan nilai yang dipertuan. Bukan kekuasaan, bukan orang per orang. Itu dalam konteks mengapa saya memilih SBY, yang saya anggap terbaik sebagai pemimpin bangsa."
Selanjutnya Andi mengatakan, "Lalu bagaimana dengan orang Sulawesi Selatan? Ada waktunya masing-masing. Masa depan masih panjang dan banyak anak Sulsel yang bisa memimpin bangsa ini suatu ketika."
Pernyataan Andi yang dianggap berpendapat belum saatnya orang Sulsel menjadi presiden ini menuai badai protes dan kecaman karena dianggap rasialis. Andi dituntut meminta maaf, begitu pula dengan SBY selaku penanggung jawab timkamnas. [mut/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !