INILAH.COM, Medan - Dua otak penyebar selebaran berisi fitnah terhadap istri cawapres Boediono, Herawati, beragama Katolik ditetapkan berstatus buron. Penetapan status itu dikeluarkan Polda Sumut.
Keduanya bernama Sukri dan Makmur Munar Dalimunthe. Kedua orang ini diduga sebagai dalang penyebaran selebaran fitnah terhadap Herawati saat kampanye capres JK di Asrama Haji Medan, 24 Juni lalu. Sebelumnya polisi telah menetapkan Adi Zein sebagai tersangka pelaku penyebaran.
"Keduanya telah termasuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO)," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Badrodin Haiti di Medan, Sabtu (4/7).
Saat ini, menurut Haiti, pihaknya masih terus mengadakan penyelidikan untuk mengungkap motif penyebaran selebaran fitnah yang menyebutkan Herawati beragama Katolik.
Sebelumnya, tersangka Adi Zein mengatakan diperintahkan oleh Sukri untuk menyebarkan fotokopi laporan utama tabloid Indonesia Monitor. Sukri sendiri memperoleh selebaran tersebut dari Makmur Munar Dalimunthe. [sss]