INILAH.COM, Makassar - Pernyataan Andi Alvian Mallarangeng yang mengandung unsur SARA berbuntut panjang. Andi bakal dipanggil Panwaslu Sulsel memberikan keterangan untuk dikaji. Jika terbukti, Andi terancam dibui 1 tahun.
"Ada atau tidak ada laporan resmi yang masuk dari pihak yang dirugikan, Andi tetap akan kami panggil, karena kami akan gunakan laporan dari temuan Panwas Kecamatan," kata Ahsan Jafar dari divisi pengawasan dan hubungan kelembagaan Panwaslu Sulsel di kantor Panwaslu Sulsel, Jl Bontolempangang, Makassar, Sabtu (4/7).
Jika ternyata memenuhi unsur pidana, lanjut dia, maka Andi akan dijerat pasal 42 ayat 1 huruf C tentang larangan-larangan
kampanye UU 42/2008 tentang Pilpres.
"Ancamannya berdasarkan pasal 214 UU 42/2008 yakni pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda minimal Rp 6 juta dan maksimal Rp 24 juta," sebut Ahsan.
Dijelaskan dia, Minggu besok adalah adalah batas laporan masuk dari pihak yang merasa dirugikan karena statemen SARA Andi atau 3 hari setelah kejadian, yakni saat kampanye Boediono di GOR Andi Mattalatta pada Rabu 1 Juli.
Jika besok atau setelah 3 hari dari kejadian belum ada laporan masuk, tambah Ahsan, maka waktu pelaporan dinyatakan kadaluwarsa. Namun begitu, tetap akan diusut dan dikaji selama 5 hari berdasarkan laporan dari Panwas Kecamatan.
"Jika 3 hari saja ternyata kajiannya sudah dirasa cukup dan menemukan unsur-unsur pidana dari bukti-bukti yang ada, maka bisa langsung dilaporkan ke polisi," jelasnya.
Sementara itu, dari Panwaslu Kota Makassar, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Peduli Bangsa melaporkan kasus statemen SARA Andi sekitar pukul 17.30 Wita.
Mahasiswa diterima langsung oleh Ketua Panwaslu Makassar Abdul Haeba Ramli. Perwakilan mahasiswa Akbar Sonali menyebutkan, statemen SARA Andi sangat menyakitkan hati keluarga besar warga Sulsel.
"Dia tidak hanya merendahkan satu etnis saja, melainkan telah mengadu domba dan memprovokasi rakyat. Pernyataan itu sangat kontradiktif dengan semangat NKRI," ujar Akbar.
Olehnya, tambah Akbar, pihaknya mendesak agar Panwaslu mengusut tuntas dugaan pelanggaran pemilu oleh Andi. Mewakili rekan-rekannya, Akbar mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika tuntutan pengusutan tidak dipenuhi dalam 7x24 jam. Namun mahasiswa yang melaporkan Andi tidak mengikutkan barang bukti berupa rekaman visual ataupun rekaman suara yang bisa memperkuat dugaan pelanggaran. [sss]