INILAH.COM, Medan Modus penyeludupan barang-barang narkoba lewat bandara kembali terungkap. Barang haram dari Malaysia itu berhasil digagalkan petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Medan.
"Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan barang haram yang dikemas dalam plastik hitam diantara baju yang dibawanya, ujar Pjs KPPBC Medan Hasanuddin Pundu kepada wartawan di Medan, Sabtu (4/7).
Barang-barang narkoba yang berhasil ditemukan itu berupa satu kilogram bahan baku pembuat pil ekstasi dan tiga ons shabu-shabu siap edar, senilai Rp 2 miliar lebih.
Terungkapnya upaya penyeludupan yang dilakukan tersangka berinisial BS (36), berawal dari kecurigaan petugas X-Ray Bandara Polonia Medan saat memeriksa tas milik tersangka. BS merupakan warga Kabupaten Bireuen, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas rambut di Kuala Lumpur, Malaysia. Selain narkoba, petugas juga menyita uang tunai
senilai Rp 2.000.000 dan 300 Ringgit Malaysia.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka mengaku barang haram itu milik rekannya yang berada di Malaysia . Tersangka sendiri memperoleh upah Rp 5 juta, jika berhasil menyeludupkan barang haram itu. "Dari pengakuannya narkoba itu akan dijemput seseorang setibanya tersangka di bandara," terang Pundu.
Untuk mengungkap sindikat pengedar narkoba internasional ini, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Poltabes Medan. Pada akhir Juni lalu, petugas KPPBC juga menggagalkan penyeludupan 2 kilogram shabu-shabu dari Malaysia. [ton]