inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Panwaslu Sulsel: Ucapan Andi SARA!

Headline
Andi Alfian Mallarangen - Foto/ Subekti
Oleh:
Minggu, 5 Juli 2009 | 05:44 WIB
TERKAIT
INILAH.COM, Makassar - Panitia Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan masih melakukan kajian atas pernyataan Andi Alfian Mallarangeng dalam kampanye Boediono di Makassar. Kesimpulan sementara, ucapan Andi bernuansa SARA.

"Kesimpulan sementara dari kajian kami, pernyataan Alfian Mallarangeng itu bernuansa SARA. Hal itu juga sudah dinyatakan Bawaslu," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Hukum dan Hubungan Lembaga Panwaslu Sulsel, Aksan Jafar di Makassar, Sabtu (4/7).

Menurutnya, jika hasil kajian nanti ternyata Andi memenuhi unsur pelanggaran dalam pemilu, maka Jubir SBY itu akan dikenakan Pasal 41 Ayat 1 Huruf C Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, junto Pasal 70 Ayat 1 Huruf C Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Sesuai UU Pemilu Presiden Pasal 214, pelanggaran pemilu jenis itu akan diancam hukuman berupa kurungan paling singkat enam bulan dan paling lama 24 bulan serta denda berjumlah minimal Rp 6 juta dan maksimal Rp 24 juta.

Untuk keperluan kajian, kata dia, Panwaslu akan memanggil ahli bahasa guna meneliti rekaman pernyataan itu. Selain itu Andi juga akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi. "Kajian sementara ini merupakan inisiatif kami sambil menunggu pihak yang akan melaporkan Alfian Mallarangeng," urai Aksan.

Kendati saat ini Panwaslu telah melakukan kajian, sampai Sabtu (4/7) petang, belum satupun pihak yang merasa dirugikan akibat pernyataan Andi tersebut. Panwaslu, jelas dia, hanya banyak menerima pesan singkat (SMS) yang dikirimkan sejumlah pihak untuk mempertanyakan sikap Panwas atas pelanggaran tersebut.

Padahal sesuai ketentuan, dugaan pelanggaran dapat dilaporkan sampai maksimal tiga hari setelah kejadian. Barulah Panwas akan melakukan kajian maksimal hingga lima hari setelah pelaporan tersebut.

"Kalau memang tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan, maka kami akan menunggu laporan Panwas kecamatan dimana kampanye tersebut berlangsung. Laporan Panwas kecamatan itu dianggap sebagai temuan dan dapat ditindaklanjuti," ujarnya. [*/ton]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.