inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

BlackBerry Diberi Waktu Hingga 16 Juli

Headline
Istimewa
Oleh:
Senin, 6 Juli 2009 | 08:18 WIB
INILAH.COM,Jakarta- Produsen BlackBerry, Research in Motion (RIM) diminta agar segera membuka kantor cabang dan merealisasikan pemberian garansi maksimal sampai dengan 16 Juli 2009.

"Apabila sampai dengan tanggal 16 Juli 2009 terhitung 15 hari kalender sejak ditandatangani surat keputusan, RIM belum juga melaksanakan komitmennya, maka Ditjen Postel menolak setiap aplikasi permohonan sertifikasi baru produk BlackBerry," kata Kepala Pusat Indormasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta.

Hal itu akan dilakukan sampai ada komitmen atau realisasi/implementasi pemberian garansi dan pendirian layanan purna jual produk RIM (BlackBerry) di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan mengingat hingga saat ini RIM belum juga merealisasikan komitmen untuk membuka layanan purnajual di Indonesia.

"Maka Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar pada tanggal 1 Juli 2009 telah menandatangani surat No.586/DJPT.5/KOMINFO/VII/2009 yang ditujukan kepada penyelenggara telekomunikasi dan vendor para importir," katanya.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan Dirjen Bea dan Cukai.

Ia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan terkait termasuk dengan RIM/Research In Motion dari pada 15 Juni 2009, dengan sejumlah penyelenggara telekomunikasi, dan Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Perdagangan Dalam Negeri pada 22 Juni 2009.

Selain itu, pihaknya juga menggelar pertemuan dengan sejumlah importir dan pengusaha telepon genggam pada 26 Juni 2009.

"Departemen Kominfo khususnya Ditjen Postel akhirnya mengambil sikap tegas terhadap masalah kepastian keberadaan layanan purna jual yang wajib disediakan oleh RIM," katanya.

Menurut dia, keputusan itu dilatarbelakangi ketentuan yang tersebut pada Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/KOMINFO/9/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Dalam aturan tersebut ditetapkan produsen, distributor, importir alat telekomunikasi, terutama untuk Customer Premises Equipment (CPE) seperti handphone, smartphone, dan lain-lain yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan importasi alat/perangkat telekomunikasi, termasuk disyaratkan juga agar memberikan garansi serta layanan purna jual (service center) atas produk jualannya.[*/ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.