INILAH.COM, Jakarta - KPU sudah pasrah bila MK memutuskan pemilih bisa menggunakan KTP dalam proses pemungutan suara. KPU mengaku siap bila harus mengubah persiapan terkait perubahan itu.
"Apapun, pertemuan dengan MK akan kita tindaklanjuti. Ibu Andi (anggota KPU Andi Nurpati) siap menunggu di sini," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/7).
Ia mengatakan, bila sore ini keputusan MK mensahkan penggunaan KTP sebagai pengganti formulir C4, maka KPU melalui biro hukum, malam ini pula akan melayangkan surat revisi peraturan kepada seluruh KPUD. Mengenai perubahan prosedur itu, maka akan berdampak pada persiapan di KPU.
"Kita juga menyiapkan logistik, waktu, memang juga kemungkinan hal-hal yang perlu diantisipasi seperti mobilisasi terkait jumlah kertas suara yang tersedia," paparnya.
Ia juga mempertimbangkan kerawanan penyalahgunaan KTP oleh pemilih. "Dan juga KTP itu bisa juga dipalsukan, jadi orang bisa memilih dua kali," imbuhnya.
Selain itu, ia mengatakan apapun keputusannya sudah siap, tapi jangan sampai penambahan logistik berbentur pada hukum. Terkait pemilu susulan, Hafiz mengaku itu mustahil.
"Pemilu susulan mustahil kalau susulan itu mulai penetapan dulu itu baru susulan. Artinya kalau susulan itu kan mesti mengulang proses dari awal. Maka Anda juga bantulah kami untuk menyosialisasikannya, kalau jadi perubahan ini," katanya.
Kalau pilpres ditunda? "Nggak ada yang minta mundur pilpres kok," pungkasnya. [ikl/sss]