INILAH.COM, Mataram - Modal awal PT Daerah Maju Bersaing (DMB), perusahaan bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat untuk mengurus akuisisi 10 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) hanya Rp2 miliar.
Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), KH. Zulkifli Muhadli, mengemukakan hal itu kepada wartawan, ketika menghadiri peluncuran Visit Lombok Sumbawa (VLS) 2012, di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Senin (6/7).
"Memang hanya Rp2 miliar modal awal untuk PT DMB, namun perusahaan bersama itu akan mengupayakan jalinan kerja sama dengan investor yang berminat mengakuisisi 10 persen saham Newmont itu," ujar Muhadli yang didampingi Direktur Utama PT DMB, Andi Hadiyanto.
Keduanya mengakui, hingga kini sudah ada lima investor yang berminat menjadi mitra PT DMB untuk membeli sebagian saham perusahaan pertambangan PT NNT.
Kelima investor itu yakni Falco Corporation PLc, Amstelco PLc Ltd, PT Multicapital, Media Group dan PT Sinar Tambora Rinjani (STR).
Pekan lalu, tiga perusahaan swasta nasional yakni Falco Corporation PLc, Amstelco PLc Ltd dan PT Multicapital, sudah mempresentasikan minatnya itu dihadapan Gubernur NTB, Bupati Sumbawa dan Bupati Sumbawa Barat.
Sementara dua perusahaan lainnya yakni Media Group dan PT Sinar Tambora Rinjani (STR) baru mempresentasikan minatnya mendanai pembelian sebagian saham Newmont itu pada Senin (6/7).
Media Group pimpinan Surya Paloh telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Pemprov NTB terkait minat pembelian saham Newmont itu.
Dalam dokumen pemberitahuan resmi itu Media Group yang memiliki pengalaman di bidang pertambangan menyatakan kesediaannya untuk mempresentasikan minatnya itu di hadapan kepala daerah di NTB.
Pemilik Media Group atau kelompok usaha media di Indonesia itu juga memiliki perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yakni PT Surya Energi Raya (SER).
PT SER merupakan investor mitra Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yakni PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dalam pengelolaan "Participating Interest" (PI) tambang minyak Blok Cepu.
Sedangkan, investor lokal di wilayah NTB yakni PT Sinar Tambora Rinjani (STR) juga telah menyampaikan kesediaannya untuk mempresentasikan minatnya membeli sebagian saham Newmont itu, dan manajemen PT DMB tengah menunggu presentasi itu.
Rencana pembelian sebagian saham yang menjadi hak daerah dan akan didivestasi oleh PT NNT itu merupakan tindak lanjut dari putusan arbitrase internasional tertanggal 31 Maret 2009 yang memenangkan sebagian gugatan Pemerintah Indonesia atas PT NNT.
Putusan arbitrase itu mengharuskan PT NNT mendivestasi 17 persen sahamnya kepada pihak nasional Indonesia dalam waktu 180 hari sejak putusan arbitrase dikeluarkan, jika tidak maka pemerintah bisa mencabut kontrak karyanya.
Dari 17 persen saham yang harus segera didivestasi itu, 10 persen diantaranya merupakan hak pemerintah daerah yakni tiga persen hak Pemerintah KSB dan tujuh persen lainnya hak Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa.
Sementara tujuh persen saham lainnya yang juga akan segera didivestasi itu merupakan hak pemerintah pusat atau nasional Indonesia.
Saham divestasi yang menjadi hak pemerintah daerah itu terdiri dari tiga persen saham pada 2006 senilai 109 juta dolar AS atau 36,3 juta dolar AS per satu persen saham dan tujuh persen saham pada 2007 senilai 282 juta dolar AS atau 40,3 juta dolar AS per satu persen saham, sehingga totalnya mencapai 391 juta dolar AS.
Sementara harga saham yang menjadi hak nasional Indonesia belum mencapai kata sepakat karena pihak pembeli mematok harga rendah sesuai perkembangan terkini sementara Newmont bertahan dengan patokan harganya. [*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !