INILAH.COM, Jakarta - Perjuangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto agar KTP bisa menjadi solusi kisruh DPT Pilpres 2009 membuahkan hasil. MK memutuskan warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT bisa mencontreng dengan menunjukkan KTP maupun paspor.
"Warga negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku," kata Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/7).
Namun, lanjut dia, WNI yang menggunakan KTP harus melengkapinya dengan kartu keluarga dan sejenisnya. Itu pun hanya bisa digunakan di RT/RW setempat sesuai dengan alamat di KTP.
"Sebelum menggunakan hak pilihnya, WNI yang menggunakan KTP terlebih dahulu harus mendaftar di TPS setempat, dilakukan 1 jam sebelum pemungutan suara selesai," ujar Mahfud. [fiq/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !