inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

KPU: MK Batasi Penggunaan KTP

Headline
Andi Nurpati - inilah.com /Dokumen
Oleh: Windi Widia Ningsih
Senin, 6 Juli 2009 | 18:59 WIB
INILAH.COM, Jakarta - KPU menghormati putusan MK yang membolehkan KTP dan paspor sebagai identitas untuk memilih di TPS. Namun diingatkan pula putusan tersebut membatasi penggunaan 2 tanda identitas itu.

"Tadi kan ada beberapa pembatasan. Pertama mereka punya KTP atau paspor harus punya Kartu Keluarga. Jadi kalau dia ada di Jakarta dan KTP-nya Makassar, maka dia tidak bisa memilih, karena tadi dibatasi dengan alamat yang tertera di KTP," terang anggota KPU Andi Nurpati di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/7).

Menurut Andi Nurpati, sejak diputuskan oleh MK, maka pasal yang dikabulkan adalah pasal 28 yg menyangkut pembatasan hak pilih seseorang. KPU menyatakan akan segera menggelar pleno mem-follow up keputusan MK dalam jangka waktu yang hanya tersisa 36 jam.

KPU, lanjut Andi, harus menyiapkan secara teknis bagamana persiapan di lapangan, dan bagaimana KPU mensosialisasikan keputusan MK ini. KPU juga harus segera mengeluarkan keputusan terkait sosialisasi ke KPUD.

"Kami juga harus segera berkoordinasi dengan Bawaslu dan juga pengawasan di daerah masing-masing. Keputusan MK ini juga masih membatasi penggunaan KTP atau pasport, sehingga bisa dihindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam penggunaan KTP. Karena itu KPU harus punya mekanisme agar tidak mempermudah orang secara tiba-tiba menggunakan KTP orang lain," paparnya. [ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.