INILAH.COM, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi dianggap kontraduktif. Keputusan tersebut tidak bisa digunakan oleh pemilih yang tidak tinggal di lokasi sesuai keterangan di KTP atau pasport.
"Masih ada orang yang tidak bisa memilih karena tidak ada di tempat yang bersangkutan. Misalnya wartawan, panwas mereka nggak akan bisa memilih. Ini sangat kontraproduktif dengan pernyataan sebelumnya," kata pemohon Refly Harun di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/7).
Selain itu, mereka yang hari pemingutan suara 8 Juli melakukan traveling seperti pengawas juga tak bisa memilih. Karena KTP yang dibawa berbeda.
"Kita berharap keluhan yang tidak bisa memilih bisa dikurangi, tapi tetap saja yang tidak bisa memilih nantinya banyak karena KTP-nya beda," ujarnya.
Jadi, lanjutnya, ia putusan MK ini masih menyimpan pembatasan. "Keputusan ini tanggung. Padahal di sisi lain MK katakan memilih itu HAM yang tak bisa dibatasi administrasi apapun, jadi MK itu kontradiksi," pungkasnya. [ikl/ana]