INILAH.COM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) akan membahas aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) untuk perusahaan efek, Selasa (14/7) pekan depan.
"Yang mau diubah nantinya itu cara perhitungannya. Kalau MKBD untuk sementara masih Rp25 miliar, tapi itu kan masih wacana," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Keanggotaan BEI Wan Wei Yong, di Gedung BEI, Kamis (9/7).
Yong menjelaskan, yang akan memutuskan aturan MKBD tersebut adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Saat ini kan MKBD harus dikirim tiap hari. Nantinya tidak setiap hari dikirimkan, karena perhitungannya lebih rumit dan kompleks, karena lebih ke arah risk base," ujarnya.
Selain itu, pertemuan dengan APEI yang direncanakan Selasa (14/7), juga akan membahas tentang aturan marjin dan program APEI ke depannya. "Pertemuan ini sebagai tindak lanjut atas tanggapan APEI mengenai aturan," pungkasnya. [mre/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !