INILAH.COM, Mataram - Tiga kepala daerah di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Gubernur NTB, Bupati Sumbawa dan Bupati Sumbawa Barat tengah mengkaji kelayakan 6investor pendukung guna mengakuisisi 10%saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
"Gubernur NTB, KH M Zainul Majdi, Bupati Sumbawa, Jamaludin Malik dan Bupati Sumbawa Barat, KH Zulkifli Muhadli, masih mengkaji kelayakan enam investor itu," kata Direktur Utama (Dirut) PT Daerah Maju Bersaing (DMB), Andi Hadiyanto, di Mataram, Kamis (9/7).
PT DMB merupakan perusahaan konsorsium tiga pemerintah yakni Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa dan Pemkab Sumbawa Barat, yang dibentuk untuk menggandeng calon investor mitra guna membeli sebagian saham PT NNT.
Perusahaan konsorsium itu telah dibekali modal awal sebesar Rp2 miliar untuk mengurus akuisisi 10 persen saham PT NNT itu.
Sementara enam perusahaan yang sudah menyatakan mintanya untuk mendanai PT DMB guna mengakuisisi 10 persen saham PT NNT itu yakni Falco Corporation PLc, Amstelco PLc Ltd, PT Multicapital, Media Group, PT Sinar Tambora Rinjani (STR) dan PT Multi Indonesia Trading (MIT).
Hadiyanto mengatakan, ketiga kepala daerah itu yang berkewenangan menentukan investor mana dari keenam investor yang telah menyatakan minatnya untuk mendanai pemerintah daerah di NTB mengakuisisi sebagian saham Newmont itu.
"Kita tunggu saja hasil kajian tiga kepala daerah itu, saya juga belum tahu kapan hasil kajian itu diumumkan," ujarnya.
Rencana pembelian sebagian saham yang menjadi hak daerah dan akan didivestasi oleh PT NNT itu merupakan tindak lanjut dari putusan arbitrase internasional tertanggal 31 Maret 2009 yang memenangkan sebagian gugatan Pemerintah Indonesia atas PT NNT.
Putusan atbitrase itu mengharuskan PT NNT mendivestasi 17 persen sahamnya kepada pihak nasional Indonesia dalam waktu 180 hari sejak putusan arbitrase dikeluarkan, jika tidak maka pemerintah bisa mencabut kontrak karyanya.
Dari 17 persen saham yang harus segera didivestasi itu, 10 persen di antaranya merupakan hak pemerintah daerah yakni tiga persen hak Pemerintah KSB dan tujuh persen lainnya hak Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa.
Sementara tujuh persen saham lainnya yang juga akan segera didivestasi itu merupakan hak pemerintah pusat atau nasional Indonesia.
Saham divestasi yang menjadi hak pemerintah daerah itu terdiri dari tiga persen saham pada 2006 senilai 109 juta dolar AS atau 36,3 juta dolar AS per satu persen saham dan tujuh persen saham pada 2007 senilai 282 juta dolar AS atau 40,3 juta dolar AS per satu persen saham, sehingga totalnya mencapai 391 juta dolar AS.
Sementara harga saham yang menjadi hak nasional Indonesia belum mencapai kata sepakat karena pihak pembeli mematok harga rendah sesuai perkembangan terkini sementara Newmont bertahan dengan patokan harganya. [*/cms]