INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK menegenakan denda 3 emiten karena terlambat menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2008 hingga 6 Juli 2009.
Ke-3 emiten itu adalah PT Bank Bukopin Tbk telat menyampaikan LKT 2008 selama 21 hari dan didenda Rp21 juta, PT Hanson International Tbk telah menyampaikan LKT 2008 selama 8 hari dan didenda Rp8 juta dan PT Citra Kebun Raya Agri telat menyampaikan LKT 2008 selama 31 hari dan didenda Rp31 juta. Total denda dari ketiga emiten tersebut mencapai Rp60 juta.
Sebelumnya, PT Global Land Development Tbk, PT Japta Comfeed Indonesai Tbk, PT Great Golden Star Tbk, PT Pusako Tarinka Tbk, dan PT Nipress Tbk juga sudah didenda sebesar Rp73 juta karena hal serupa.
"Ini hanya keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan 1 harinya didenda Rp1 juta per hari," jelas Kabiro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam Robinson Simbolon. [san/cms]