Senin, 21 Mei 2012 | 20:08 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Ups! 3 Emiten Didenda Rp60 Juta
Oleh: Susan Silaban
web - Kamis, 9 Juli 2009 | 16:56 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK menegenakan denda 3 emiten karena terlambat menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2008 hingga 6 Juli 2009.

Ke-3 emiten itu adalah PT Bank Bukopin Tbk telat menyampaikan LKT 2008 selama 21 hari dan didenda Rp21 juta, PT Hanson International Tbk telah menyampaikan LKT 2008 selama 8 hari dan didenda Rp8 juta dan PT Citra Kebun Raya Agri telat menyampaikan LKT 2008 selama 31 hari dan didenda Rp31 juta. Total denda dari ketiga emiten tersebut mencapai Rp60 juta.

Sebelumnya, PT Global Land Development Tbk, PT Japta Comfeed Indonesai Tbk, PT Great Golden Star Tbk, PT Pusako Tarinka Tbk, dan PT Nipress Tbk juga sudah didenda sebesar Rp73 juta karena hal serupa.

"Ini hanya keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan 1 harinya didenda Rp1 juta per hari," jelas Kabiro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam Robinson Simbolon. [san/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.