INILAH.COM, Jakarta - Angka kematian ibu di Indonesia masih tinggi, yakni sekitar 420 tiap 100.000 kelahiran hidup. Artinya, tiap satu jam ada dua ibu hamil meninggal dunia akibat perdarahan sewaktu persalinan, itu juga termasuk korban praktek aborsi.
Ratna Batara Munti dari Jaringan Kerja Prolegnas pro Perempuan (JKP3), di Jakarta, Jumat, [10/7], mengatakan, berdasarkan data pada lembaga kesehatan dunia WHO sekitar 10-50% perempuan meninggal berasal dari korban aborsi.
"Indonesia menduduki peringkat teratas perempuan meninggal dunia diikuti Filipina 230/100.000, Malaysia 62/100.000 dan Singapura 14/100.000," kata Ratna, menyikapi lambatnya pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan, yakni sejak tahun 2000.
Menurut dia, untuk menekan angka kematian ibu hamil di Indonesia, pemerintah harus segera mengesahkan RUU yang akan mengakomodir hak-hak warga negara atas perlindungan kesehatan, tak terkecuali kesehatan reproduksi perempuan.
Ia menjelaskan, adanya syarat rekomendasi atau penetapan panel ahli atau tokoh agama seperti yang tertuang pada salah satu pasal dalam rancangan itu tentunya menjadi birokrasi tambahan yang membatasi akses layanan kesehatan yang seharusnya dapat diberikan secara cepat kepada pasien korban perkosaan.
Apalagi jangka waktu yang diperbolehkan aborsi bagi perempuan korban perkosaan atau karena sebab lain itu hanya sebelum kehamilan berumur enam minggu seperti pada pasal 85.
"Pada dasarnya tidak realistis, karena pada usia ini seringkali belum disadari adanya kehamilan," kata dia menjelaskan.
Selain itu, kata dia, masalah persetujuan dari tokoh agama atau panel agama tidak ada kaitannya dengan kepentingan kesehatan pasien. [L1]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !