inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Gayus: Pelantikan SBY-Boed Bakal Terganjal

Headline
Gayus Lumbuun - inilah.com /Dokumen
Oleh: Fitriya Usman
Jumat, 10 Juli 2009 | 18:55 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Sebaran suara SBY-Boediono merujuk quick count lembaga survei melampaui 50% provinsi. Sehingga bisa dilantik menjadi presiden dan wapres. Namun timkamnas Mega-Prabowo menilai pelantikan SBY-Boediono bisa terganjal 6 provinsi yang masih sengketa.

"Konstitusi mengatur pada pasal 6a ayat 3 yang memenangkan angka hasil akhir bisa dilantik apabila 20% dari 50% provinsi secara sah dimenangkan. Dan temuan kami yang di 6 Provinsi berarti harus diperhatikan," cetus Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PDIP Gayus Lumbuun di Rumah Perjuangan, Jl. Teuku Umar Jakarta, Jumat (10/7).

Gayus menjelaskan, dari 6 provinsi tersebut setidaknya terdapat sekitar 5.869 juta pelanggaran selama pilpres. Seperti nama ganda, formulir C1 yang dimiliki beberapa orang, dan sudah ditandatanganinya surat suara 1 hari sebelum pemilu. Selain itu, menurut Gayus, bentuk pelanggaran di TPS, yakni tercantumnya nama anggota TNI yang terdaftar, dan anak dibawah umur.

"Ini adalah satu administrasi yang melanggar. Satu hari sebelum pemilu dilaksanakan ini sangat fatal," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Dengan temuan pelanggaran tersebut, Gayus menjelaskan, Mega-Prabowo sudah membentuk tim yang akan menyusun langlah-langkah hukum ke MK. "Data awal yang kami kumpulkan dan menjadi bukti langkah-langkah hukum berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran ke MK," tutur Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR ini.

Gayus mengungkapkan, legitimasi pemilu terlihat dari tidak adanya pelanggaran dan berbagai persoalan yang menguntungkan salah satu pasangan. "Kemenangan tidak semata-mata perolehan suara saja," jelas Gayus.

Sekedar diketahui, dalam pasal 6a ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen ketiga menjelaskan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.