INILAH.COM, Mataram - Tiga pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan untuk menggandeng PT Multicapital, anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI), guna membeli 10% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar US$391 juta atau setara dengan Rp4 triliun lebih.
"Sudah diputuskan dalam rapat tadi untuk menggandeng PT Multicapital untuk membeli 10 persen saham PT NNT yang menjadi hak pemerintah daerah itu," kata Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB), Andy Hadianto, di Mataram, Sabtu (11/7).
PT DMB merupakan perusahaan bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat yang dibentuk untuk mengurus akuisisi 10% saham PT NNT.
Hadianto mengatakan, rapat untuk memutuskan investor mitra guna mengakuisisi sebagian saham PT NNT itu, digelar tiga kepala daerah yakni Gubernur NTB, KH. M. Zainul Majdi, Bupati Sumbawa Barat, KH. Zulkifli Muhadli dan Bupati Sumbawa, H. Jamaludin Malik, bersama manajemen PT DMB, di Hotel Grand Legi.
Peserta rapat memutuskan untuk memilih PT Multicapital sebagai investor mitra disertai sejumlah pertimbangan yang dianggap paling menguntungkan jika dibandingkan dengan lima perusahaan lainnya yang menjadi calon investor mitra.
Saat tiga pemerintah daerah di NTB membuka kesempatan kepada investor mitra untuk mengakuisisi 10 persen saham PT NNT, sebanyak enam investor mengajukan minatnya hingga dilakukan penilaian setelah presentasi dari masing-masing perusahaan tersebut.
"Sejumlah alasan untuk memilih PT Multicapital yakni pola pembagian bagi hasil (deviden) yang ditawarkan, skema akuisisi, perusahaan itu telah berpengalaman dan tawaran posisi jajaran direksi dan komisaris untuk perusahaan bersama," ujarnya.
Manajemen PT Multicapital menawarkan minat menjadi mitra pemerintah daerah di NTB untuk membiayai 100 persen pembelian 10 persen saham yang akan didivestasi PT NNT.
Menurut Hadianto, tiga kepala daerah selaku pemilik PT DMB juga mewajibkan PT Multicapital bersama PT DMB membentuk perusahaan bersama (joint venture coorporate) dalam waktu 14 hari ke depan.
Pembentukan perusahaan bersama itu langsung ditindaklanjuti dengan pembuatan naskah perjanjian kerjasama yang juga harus rampung dalam 14 hari.
"Jika dalam 14 hari pembentukan perusahaan bersama dan naskah perjanjian kerjasama itu belum juga dirampungkan maka Pemerintah NTB berhak membatalkan keputusan menggandeng investor mitra itu dan akan menggunakan alternatif lain yang sudah disiapkan," ujar Hadiyanto.
Rencana pembelian sebagian saham yang menjadi hak daerah dan akan didivestasi oleh PT NNT itu merupakan tindaklanjut dari putusan arbitrase internasional tertanggal 31 Maret 2009 yang memenangkan sebagian gugatan Pemerintah Indonesia atas PT NNT.
Putusan arbitrase itu mengharuskan PT NNT mendivestasi 17 persen sahamnya kepada pihak nasional Indonesia dalam waktu 180 hari sejak putusan arbitrase dikeluarkan, jika tidak maka pemerintah bisa mencabut kontrak karyanya.
Dari 17 persen saham yang harus segera didivestasi itu, 10 persen diantaranya merupakan hak pemerintah daerah yakni tiga persen hak Pemerintah KSB dan tujuh persen lainnya hak Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa.
Sementara tujuh persen saham lainnya yang juga akan segera didivestasi itu merupakan hak pemerintah pusat atau nasional Indonesia.
Saham divestasi yang menjadi hak pemerintah daerah itu terdiri dari tiga persen saham pada 2006 senilai 109 juta dolar AS atau 36,3 juta dolar AS per satu persen saham dan tujuh persen saham pada 2007 senilai 282 juta dolar AS atau 40,3 juta dolar AS per satu persen saham, sehingga totalnya mencapai 391 juta dolar AS atau setara dengan Rp4 triliun lebih. [*/cms]