INILAH.COM, Jakarta - Menteri Agama Maftuh Basyuni membantah adanya korupsi korupsi dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1429 Hijriah pada tahun 2008 sebagaimana tuduhan Indonesia Corruption Watch (ICW).
"ICW suruh datang ke kantor saya," kata Maftuh singkat dengan nada keras saat ditemui usai acara pemberian gelar kehormatan kepada mantan Direktur Utama Bank Muamalat Ahmad Riawan Amin oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Sabtu (11/7).
Menurut Maftuh , pihaknya mengingatkan ICW agar tidak asal membuat tuduhan-tuduhan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu, ia mempersilahkan ICW mendatangi kantor Depag untuk melakukan pemeriksaan.
"Bila perlu ICW periksa dari ujung ke ujung," ujarnya.
Selain itu, Maftuh juga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan biaya ongkos naik haji (ONH) sebagaimana yang dinyatakan ICW.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan mengatakan Depag diduga telah secara sistematis memanipulasi laporan biaya haji BPIH tahun 1429 Hijriah, sebagaimana yang dimuat pada beberapa media cetak nasional.
Dugaan korupsi tersebut ditemukan pada biaya penerbangan, biaya hidup jamaah haji (reguler) selama berada di Arab Saudi yang ditetapkan sebesar US$ 400, biaya Maslahat Ammah adalah ongkos pelayanan muasasah dan kemah Armina, biaya konsumsi Armina dan biaya angkutan darat.
"Dugaan korupsi pada biaya penerbangan sebesar US$ 102.268.438 atau US$ 532 per jamaah, dan ditemukan pula dugaan korupsi pada biaya operasional di Arab Saudi dan dalam negeri sebesar US$ 25.511.148," ujar Ade.
Padahal, dari segi jumlah jamaah haji tidak ada perubahan yang signifikan, karena kuota jamaah haji Indonesia tiap tahun adalah 207 ribu jamaah, tetapi dari segi biaya terjadi kenaikan biaya ONH dari tahun ke tahun, terutama hal ini disebabkan oleh kenaikan biaya penerbangan.
Ade memaparkan, dari komponen utama biaya penerbangan (avtur), harga aktual pada saat bulan haji tertinggi adalah tahun haji 1428 Hijriah mencapai US$ 110,21/bbls, sementara pada tahun haji 1429 Hijriah di 2008 harga aktual avtur hanya US$ 68,53/bbls. Artinya untuk tahun 1429 Hijriah di 2008, telah terjadi kelebihan biaya penerbangan US$ 532 per jamaah yang seharusnya dikembalikan. [*/sss]