INILAH.COM, Medan - Enam mahasiswa Universitas Sisingamangaraja, Medan terbukti bersalah dalam aksi unjuk rasa pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap). Masing-masing terdakwa divonis 5 tahun penjara.
Keenam mahasiswa ini adalah Supriyandi Hutapea, Sopan Megayanto Simanungkalit, Matatia January Sibuea, Deddi Lumbantungkup, Maraga Banjarnahor serta lintong Adelman Lumbantoruan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa masing-masing tujuh tahun penjara.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Medan, Kamis (23/7) dipimpin oleh majelis hakim Charis Mardyanto. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 146 KUHP, karena telah membubarkan sidang paripurna DPRD Sumut.
Selain itu, majelis hakim juga menilai tindakan terdakwa telah merusak cita-cita masyarakat Tapanuli yang akan membentuk provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Hal itu cukup memberatkan terdakwa. Selain itu, tindakan terdakwa juga telah merusak citra masyarakat Sumatera Utara," ujar Charis dalam amar putusannya.
Kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. "Karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa," ujar kuasa hukum keenam terdakwa, Rajendar Sing. [bar]