inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

6 Terdakwa Protap Divonis 5 Th Bui

Oleh: Nur Raihan
Kamis, 23 Juli 2009 | 14:45 WIB
INILAH.COM, Medan - Enam mahasiswa Universitas Sisingamangaraja, Medan terbukti bersalah dalam aksi unjuk rasa pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap). Masing-masing terdakwa divonis 5 tahun penjara.

Keenam mahasiswa ini adalah Supriyandi Hutapea, Sopan Megayanto Simanungkalit, Matatia January Sibuea, Deddi Lumbantungkup, Maraga Banjarnahor serta lintong Adelman Lumbantoruan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa masing-masing tujuh tahun penjara.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Medan, Kamis (23/7) dipimpin oleh majelis hakim Charis Mardyanto. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 146 KUHP, karena telah membubarkan sidang paripurna DPRD Sumut.

Selain itu, majelis hakim juga menilai tindakan terdakwa telah merusak cita-cita masyarakat Tapanuli yang akan membentuk provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Hal itu cukup memberatkan terdakwa. Selain itu, tindakan terdakwa juga telah merusak citra masyarakat Sumatera Utara," ujar Charis dalam amar putusannya.

Kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. "Karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa," ujar kuasa hukum keenam terdakwa, Rajendar Sing. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.