INILAH.COM, Jakarta - Banyaknya kecurangan selama pilpres kemarin,
Tim hukum pasangan Jusuf Kalla-Wiranto pun melaporkannya ke MK.
"Ada 55 bukti. Diantaranya beberapa keterangan saksi," kata anggota tim hukum JK-Wiranto, Andi M asrun di Gedung MK, Jakarta (27/7).
Dicontohkan dia, misalnya ada beberapa camat yang mencoblos beberapa kali. Selain itu ada juga surat-surat KPU yang diubah hingga tiga kali. Tidak hanya itu, permasalahan yang diadukan terkait DPT.
"Kalau awalnya pemilu cacat administrasi, maka pemilu juga akan cacat. Kan sudah banyak perkara di MK mengenai kesalahan administrasi," terangnya.
Terkait cacatnya administrasi tersebut, Asrun kembali mencontohkan seperti kasus di Jawa Timur. Jadi, lanjutnya persoalan administrasi yang ditangani MK bisa menjadi pertimbangan untuk membatalkan pilpres.
Mengenai berapa jumlah suara yang hilang, Asrun mengelak menjawab. Karena menurutnya yang lebih penting adalah permasalahan adminsistrasi.
"Dan pemilu yang jurdil tidak terlaksana pada pemilu kemarin bahkan sudah diakui oleh SBY dengan mengatakan nanti kita perbaiki ke depan. Tapikan tidak begitu saja. dan KPU juga sudah mengakui ada kesalahan," jelas Asrun.
Asrun tiba tiba di MK sekitar pukul 16.35 WIB bersama dengan juru bicara Indra J Piliang. Kemudian tidak berapa lama disusul pukul 16.50 WIB jubir Poempida Hidayatullah dan Ketua tim hukum Chairuluman Harahap. [jib]