Senin, 28 Mei 2012 | 17:24 WIB
Follow Us: Facebook twitter
'KPU Wajib Revisi Hitungan Kursi'
Headline
Ikhsan Abdullah - inilah.com /Dokumen
Oleh: Rafiqa Qurrata A'yun
web - Senin, 27 Juli 2009 | 18:01 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kisruh pembagian kursi di DPR membayangi KPU setelah MA mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU No 15 Tahun 2009 yang diajukan caleg Partai Demokrat Zaenal Maarif. Untuk mencegah berlarutnya masalah itu, KPU diminta segera melakukan revisi.

"KPU harus segera merevisi Peraturan KPU No 15 Tahun 2009 yang sudah di-judicial review oleh. KPU juga harus menyesuaikan tata cara perhitungan kursi untuk caleg DPR RI dengan mendasarkan pada putusan MK dan putusan MA," kata Wakil Sekjen Kongres Advokat Indonesia (KAI) Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima INILAH.COM, Senin (27/7).

Ikhsan menjelaskan, MA memiliki kewenangan melakukan uji materiil terhadap peraturan di bawah undang-undang. Kewenangan itu diatur dalam pasal 31A Undang-Undang No 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Mahkamah Agung. Atas putusan itu, maka pasal-pasal dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2009 yang dibatalkan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Pasal yang dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, wajib di perbaiki sesuai putusan uji materiil. Dalam waktu 90 hari jika pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum," tandas Ikhsan

Putusan MA menyatakan pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU No 15/2009 bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, pasal 205 ayat 4. MA juga memerintahkan KPU merevisi Keputusan KPU No 259 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan menunda pelaksanaan keputusan itu. [fiq]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.